Connect with us

Lampung Selatan

Masyarakat Bumi Asih Ucapkan Terimakasih Kepada Pemerintah Provinsi Lampung 

Published

on

Masyarakat Bumi Asih Ucapkan Terimakasih Kepada Pemerintah Provinsi Lampung

 

Ungkapselatan, Lampung selatan — Pemerintah Desa Bumi Asih, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan atas terealisasinya program pengaspalan jalan lingkungan di Jalan Mad Saim 2 Dusun Sumber Makmur, Desa Bumi Asih.

Pengaspalan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Perumahan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp199.142.699,02. Proyek ini dikerjakan oleh CV. Putra Gupit Mandiri dengan konsultan supervisi CV. Auzora Mandiri Konsultan, berdasarkan kontrak tanggal 13 Oktober 2025.

Kepala Desa Bumi Asih, Poniran, mengatakan bahwa pengaspalan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap pembangunan infrastruktur di desa.

“Kami atas nama pemerintah dan masyarakat Desa Bumi Asih mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Selatan, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten yang telah mendukung terealisasinya pembangunan ini,” ujar Poniran, Rabu (5/11/2025).

Ia menjelaskan, panjang jalan yang diaspal sekitar 150 meter dengan lebar kurang lebih 2,5 meter, dan menjadi akses utama warga menuju lahan pertanian dan jalan utama desa.

“Sebelumnya jalan ini sulit dilalui terutama saat musim hujan. Sekarang, dengan pengaspalan, mobilitas warga menjadi lebih mudah dan tentu membantu peningkatan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Poniran berharap pembangunan infrastruktur di Desa Bumi Asih dapat terus berlanjut agar kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.

“Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mendorong percepatan pembangunan di desa kami,” pungkasnya.(Joe)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending