Connect with us

Lampung Selatan

Panwaslu Kecamatan Palas Gelar Apel Siaga Lanjut Penertiban Alat Peraga Kampanye

Published

on

Panwaslu Kecamatan Palas Gelar Apel Siaga Lanjut Penertiban Alat Peraga Kampany

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Palas menggelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Guburnur dan Wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Dengan Menertibkan Alat peraga Kampanye ( APK)

Apel siaga yang digelar di depan Aula way pisang di samping Kantor Kecamatan Palas, Lampung Selatan pada Minggu, ( 24/11/2024 )

bersama jajaran Polsek Palas, Koramil 421-08/Palas, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Pengawaslu Kelurahan/Desa (PKD) dan Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP).

Pembina Apel Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024, Fina Mawadah yang juga Pimpinan Panwaslu Kecamatan Palas mengatakan apel siaga pengawasan masa tenang adalah cerminan sebagai penyelenggara agar lebih semangat dan selalu siaga penuh waktu.

“Apel ini juga memastikan bahwa di tahapan masa tenang dan tahapan yang akan di hadapi yaitu pemungutan suara dan penghitungan suara berjalan sesuai aturan. Terimakasih kepada stakeholder di Kecamatan Palas selalu mendukung dan sinergi dalam mensukseskan Pilkada 2024 khususnya di Kecamatan Palas,” kata Fina Mawadah Devisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat & Humas.

“Kami minta agar dapat terus bersinergi dan saling koordinasi disetiap tahapan.

Dan Bismillah dengan doa dan usaha kita semua, semoga Pilkada 2024 khususnya di Kecamatan Palas dapat berjalan lancar, aman, tertib dan sejuk,” tambahnya.

Selanjutnya Serka Hartoyo mewakili Danramil 421-08/Palas mengatakan mengajak pihak-pihak terkait menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik dalam mensukseskan Pilkada 2024.

“Kami dari pihak keamanan berharap pelaksanaan Pilkada tahun ini bisa berjalan dengan lancar dan aman. Mari kita bersama-sama jalin komunikasi dan kerjasama untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada ini sesuai dengan Tupoksi masing-masing, hindari sekecil apapun kesalahan yang dapat menimbulkan permasalahan, kita sama-sama berdoa pelaksanaan Pilkada khususnya di wilayah Kecamatan palas dapat berjalan dengan aman dan lancar,” ucap Serka Hartoyo.

Pasca Apel Panwaslu Kecamatan Palas bersama PPK, Satpol PP, PKD dan PPS didampingi TNI, Polri melakukan penertipan di jalan-jalan protokol, sedangkan di jalan poros PKD, PPS, PTPS dan KPPS.

Perlu diketahui juga masa tenang akan berlangsung selama 3 hari yaitu 24, 25 dan 26 masa pemungutan suara dan penghitungan suara pada 27 November 2024. (Saman / YD)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending