Connect with us

Lampung Selatan

Pembangunan Jamban Di SDN 1 Mekar Mulya Habiskan Anggaran Ratusan juta

Published

on

 

Pembangunan Jamban Di SDN 1 Mekar Mulya Habiskan Anggaran Ratusan jut

Ungkapselatan. com, Lampung selatan – Proyek Pembangunan Toilet (Jamban) di SDN 1 Mekar Mulya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan Diduga Sarat Kejanggalan, Kucuran Darimana Anggaran tersebut tidak tertuang dalam papan proyek Hanya Mencantumkan Dinas Pendidikan Lamsel Tahun Anggaran 2025 ini disinyalir tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) . Dan minim pengawasan dari pihak terkait.

Dugaan ini mencuat setelah tim Awak Media Memantau proyek menemukan berbagai ketidaksesuaian di lapangan. Salah satunya terkait bahan material bangunan Seperti yang ditemukan Besi Dan Paralon Tidak sesuai speak.

Sementara SUTONO salah satu Pekerja yang mengaku sebagai Tukang saat diwawancarai dilokasi, Mengatakan ,
” Kami bekerja sudah 20 hari Dimulai dari titik Nol pak, Diawal Jumlah pekerja 9 Orang hanya bekerja selama 15 Hari pak, itupun kebanyakan orang menurut saya malah ribet karena ini pekerjaan Finishing Jadi kita kerja hanya 3 orang, “ungkap sutono. Sabtu (25/10/2025).

Lanjut Sutono, “Karena kepala Tukang bukan saya melainkan Pak KOTIB dia orang Sukaraja pak, kami kerja diawal 9 orang Selama 15 hari waktu minggu kemarin dengan 4 Tukang lalu kulinya 5 orang , Untuk besaran gaji Tukang Rp. 150.000, sedang gaji Kuli Rp. 100.000″, ” beber sutono.

*Mengenai Ukuran Bangunan dan rincian Material*:

Dalam pengakuannya Sutono Menjelaskan , ” Bila ukuran bangunan tersebut 7 X 4 Meter, untuk cincin ukuran 6 (kes) dan untuk besi ukuran 10 (kes) bisa dipastikan dan dijamin pak, “ungkap sutono.

Dari hasil penelusuran dilapangan, Pekerja yang mengaku sebagai Tukang menyebut bahwa jumlah pekerja yang dilibatkan dalam proyek tersebut sebanyak 9 orang. Namun faktanya, dari tiga kali kunjungan ke lokasi, tim hanya menemukan tiga orang pekerja yang aktif bekerja. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kewajaran penggunaan anggaran untuk upah kerja dan dugaan adanya mark-up.

Dengan Hal Tersebut Salah Seorang Warga Mekar Mulya Yang Enggan Disebutkan Namanya Mengatakan pembangunan proyek tersebut tidak seimbang dibanding basaran nominal anggaran yang telah dikucurkan oleh pemerintah.

“Melihat progres hasil pekerjaan proyek itu saya rasa tidak sepadan dengan nominal anggaran yang telah dikucurkan pemerintah, kalau hanya membangun Toilet seperti itu, tidak harus 198 juta sudah cukup, “lanjutnya.

Padahal, Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.198.206.121,97 untuk pembangunan Sarana, Prasaan Dan Utilitas Sekolah Atau Pembangunan TOILET (Jamban) tersebut.

Mengenai hal tersebut, Proyek ini sebagai bentuk pembiaran yang disengaja.

Dirinya juga menyoroti sikap kontraktor pelaksana yang menurut dia hanya mengejar keuntungan tanpa sedikit pun menunjukkan rasa tanggung jawab terhadap kualitas pekerjaan.

“Ini bukan hanya soal buruknya hasil kerja, tapi soal mental pemborong. Mereka enak mengantongi untung besar dari dana negara, dengan memakai Material Besi yang Tidak sesuai ukuran apalagi Paralon kelihatan Yang murahan,” unkapnya .

Ia juga menyebut pihak terkait bisa dikatakan gagal dalam melakukan pengawasan. Seolah tutup mata terhadap hasil kerja yang mencederai semangat reformasi Dalam pembangunan di daerah.

Lebih dari sekadar itu, dikatakannya kondisi ini mencerminkan praktik pembiaran sistemik, Dana ratusan juta dari Pemerintah seharusnya menjadi solusi.

“Kontraktor seperti ini tidak layak lagi diberi kepercayaan. Harus ada tindakan tegas. Audit pekerjaan, buka ke publik, dan jika terbukti ada penyelewengan, proses secara hukum,” tandasnya.

(tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending