Connect with us

Lampung Selatan

Pemerintah Desa Marga Sari Bagikan BLT – DD Kepada 20 Keluarga Penerima Manfaat Tahap 1

Published

on

Pemerintah Desa Marga Sari Bagikan BLT – DD Kepada 20 Keluarga Penerima Manfaat Tahap

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan, Sragi — Pemerintah Desa (Pemdes) Margasari Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) bagikan kepada 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap 1, Masing-masing KPM mendapatkan sebesar Rp 900 ribu selama 3 bulan , Januari, Februari dan Maret, nilai Rp 18000.000, Tahun anggaran 2024, di Balai Desa setempat pada hari selasa (02/04/2024).

Di hadiri camat sragi Jaelani, Sekcam Suhadi, Babin Kamtibmas , Pendamping desa Pendamping kecamatan dan seluruh keluarga penerima manfaat.

Jaelani saat di wawancarai Dia mengatakan untuk BLT – DD di kecamatan sragi ini yang perdana di Desa Margasari,”mudah-mudahan untuk desa yang lainya bisa menyusul sebelum hari raya ini,”ucapnya

Ade Candra Selaku Kepala Desa Margasari mengatakan dengan adanya bantuan atau program sosial yang di berikan oleh pemerintah supaya dapat di manfaatkan sebaik mungkin dan berharap tidak memamerkan kepada yang belum bisa mendapatkannya.

“Setelah dapat bantuan ini saya harap di gunakan sebaik mungkin, jangan pamer dapat bantuan di sosmed ya, agar tidak memancing kecemburuan sosial kepada masyarakat lainnya,” ujar Ucin sapaan akrabnya

Ade candra juga meminta doa kepada masyarakat agar dimudahkan segala urusannya.

“Saya mohon doanya kepada bapak ibu agar segala urusan saya di permudahkan oleh Allah SWT,” dalam mengupayakan menjalankan kepemimpinan di Desa Margasari ini supaya lebih maju dan berkembang seperti desa-desa yang lain,” Ungkapnya

Setelah menerima BLT – DD salah satu penerima manfaat menuturkan, dirinya bersyukur dengan adanya bantuan Uang . Ia mengaku sangat senang, uang tersebut akan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Alhamdulillah, terimakasih atas kepedulian dari Pemerintah Desa Margasari kepada saya dan masyarakat lainya uang ini akan saya pergunakan untuk sehari-hari,”apalagi Sekarang ini sudah mendekati hari raya idul fitri, Alhamdulillah dengan adanya blt-dd ini kami merasa sangat terbantu meringankan beban kami,” Pungkasnya

 

Penulis : Rahmat

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending