Connect with us

Lampung Selatan

Pemkab Lamsel Terima Dana Bantuan Bedah Rumah Rp.100 Juta Dari PT Bandar Bakau Jaya

Published

on

Ungkapselatan.com, , LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menerima dana bantuan bedah rumah senilai Rp.100 juta dari PT Bandar Bakau Jaya (BBJ).

Bantuan diserahkan langsung ole Manager PT BBJ Tatang Rohadi, ST, Msi kepada Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto di Rumah Dinas Bupati setempat, pada Sabtu sore (11/11/2023).

Pada kesempatan itu, Nanang menyampaikan terima kasih kepada pihak PT BBJ yang telah menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat. Dirinya menyatakan hal tersebut merupakan bentuk sinergitas yang baik dalam menanggulangi permasalahan kemiskinan ekstrem di daerah.

Nanang juga menyampaikan, untuk menanggulangi permasalahan rumah tak layak huni, Pemkab Lampung Selatan telah menjalankan program dan inovasi yaitu Geserbu Swasembada Rumahku.

Program ini mendorong seluruh pihak untuk turut berkontribusi membantu masyarakat yang tidak mampu.

“Sejauh ini, Kedua Program tersebut telah berhasil membantu perbaikan rumah masyarakat tidak layak huni. Pemerintah Daerah akan terus berkomitmen meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program bedah rumah tidak layak huni menjadi layak huni,” kata Nanang.

Nanang mengungkapkan, terdapat sekitar 9.300 ribu Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Lampung Selatan yang membutuhkan perhatian dan bantuan.

Sebelumnya pada Tahun 2017 ada sekitar 13.221 Unit RTLH di Lampung Selatan. Namun sampai dengan Tahun 2023 ini, jumlah RTLH tersebut telah menurun secara signifikan, yaitu menjadi kurang lebih 9300 jumlah RTLH.

“Semakin banyak pihak-pihak lain yang membantu mengentaskan persoalan rumah tidak layak huni, saya optimis, berlahan namun pasti angka 9.300 ribu rumah tidak layak huni di Lampung Selatan, satu persatu akan dapat kita tuntaskan melalui program bedah rumah,” pungkasnya.

Sumber: Kominfo

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending