Connect with us

Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan Ungkap 24 Kasus Narkoba, Sita 396 Kg Sabu dan 276,4 Kg Ganja

Published

on

Polres Lampung Selatan Ungkap 24 Kasus Narkoba, Sita 396 Kg Sabu dan 276,4 Kg Ganj

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Selama periode April hingga Juni 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika lintas provinsi. Sebanyak 34 tersangka ditangkap dalam pengungkapan tersebut, terdiri dari 33 laki-laki dan satu perempuan.

 

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, para pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba nasional yang melintas dari Sumatera menuju Pulau Jawa.

 

“Mereka ini bukan pemain baru, tetapi jaringan baru. Meski modusnya mirip, namun berbeda dengan jaringan sebelumnya,” ujar AKBP Yusriandi dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (26/6/2025).

 

Yusriandi menjelaskan, pihaknya berhasil menyita total 119,91 kilogram sabu dan 276,4 kilogram ganja dari berbagai lokasi pengungkapan. Total barang bukti tersebut bernilai lebih dari Rp120 miliar berdasarkan estimasi harga pasar: Rp1 miliar per kilogram sabu dan Rp3 juta per kilogram ganja.

 

“Jika ini lolos, potensi kerusakan mental dan fisik bisa menjangkau lebih dari 876 ribu jiwa. Ini sangat berbahaya bagi generasi bangsa,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) melalui program Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni. Pelabuhan ini disebut sebagai jalur strategis dalam peredaran narkoba antarpulau.

 

Para tersangka menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari menyamar sebagai penumpang bus antarkota, kurir logistik, hingga berpura-pura menjadi pasangan suami istri.

 

“Salah satu kasus terbesar terjadi pada Jumat, 16 Mei 2025. Saat itu, petugas kami mengamankan enam tersangka—lima pria dan satu perempuan—yang membawa 30 kilogram sabu di dalam bus. Mereka mengaku hanya kurir, dibayar untuk mengantar dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, ke Jakarta dan Lombok,” jelas Yusriandi.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kasus sabu, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2). Sementara kasus ganja dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2).

“Hukumannya sangat berat. Ancaman minimal lima tahun penjara, maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup atau pidana mati,” ujar Kapolres.

Yusriandi menegaskan bahwa Polres Lampung Selatan bersama jajaran Polsek akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Lampung Selatan. Masyarakat juga kami ajak untuk terus bersinergi dalam upaya pencegahan,” tutupnya.(Joe/HMS)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending