Connect with us

Lampung Selatan

Program Nanang Ermanto, Warga Ber-KTP Lampung Selatan Dijamin Berobat Gratis 

Published

on

Program Nanang Ermanto, Warga Ber-KTP Lampung Selatan Dijamin Berobat Gratis

KALIANDA – Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Bowo Edi Anggoro meminta kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Bob Bazzar (RSUDBB), dr Renny Indrayani untuk menambah petugas di bagian layanan registrasi pasien. Dikatakan anggota fraksi PKS ini, hal tersebut diperlukan supaya dapat lebih memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pembiayaan perawatan oleh pasien.

“Penambahan petugas yang berfungsi layaknya Publik Relation (PR), yang bertugas menjelaskan kepada calon pasien bahwa asal ber-KTP Lampung Selatan, bisa mendapatkan pelayanan berobat secara gratis. Saya lihat hanya kurang sosialisasi, bahwa bapak Nanang Ermanto punya program UHC (Universal Health Coverage) berobat gratis bagi seluruh warga masyarakat Lampung Selatan,” ungkap Bowo Edi Anggoro dalam pembahasan RAPBD 2025 bersama RSUD Bob Bazzar di ruang banggar DPRD setempat, Senin 11 November 2024.

Terungkap di forum, permintaan penambahan petugas tersebut ke direktur RSUD Bob Bazzar, menyusul masih banyaknya laporan dari konstituen ke sejumlah anggota DPRD yang mengaku masih kebingungan soal pembiayaan jika ingin berobat ke rumah sakit umum milik daerah itu. Informasi yang diberikan ke masyarakat tidak dilakukan secara komprehensif dan menuai pemahaman oleh calon pasien.

“Maksudnya gini, saat registrasi itu kan pasien ditanya oleh petugas, pembiayaan secara mandiri atau dengan BPJS? Maksudnya ada petugas diberikan tugas khusus untuk menjelaskan masalah pembiayaan tersebut secara komprehensif. Artinya, jika pasien belum memiliki BPJS, maka akan dijawab secara mandiri. Dengan tugas khusus tadi, petugas kembali menjelaskan, jika hanya belum memiliki BPJS, masih bisa diurus dan langsung aktif melalui program UHC tadi. Kemudian kembali menjelaskan, jika secara mandiri kemungkinan besar akan terkena biaya yang cukup besar, apakah mampu? Atau dengan penjelasan tembak secara langsung, pokoknya asal ber-KTP Lampung Selatan bisa berobat gratis. Jadi warga masyarakat bisa mendapatkan informasi secara utuh dan jelas,” imbuh warga Kecamatan Palas ini.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, Hari Surya Wijaya saat dimintai penjelasan terkait program UHC mengatakan, UHC atau Universal Health Coverage merupakan jaminan Kesehatan bagi seluruh masyarakat di Lampung Selatan agar mempunyai akses untuk kebutuhan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas dan efektif.

Dijelaskan Hari, berdasarkan data pencapaian UHC, terhitung 1 Maret 2023 jumlah masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan yang telah terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu mencapai 99,29 persen.

“Dengan itu, ada sebanyak 1.066.221 penduduk Kabupaten Lampung Selatan telah mendapatkan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari jumlah total penduduk sebanyak 1.073.867 jiwa,” imbuh Hari.

Terbukti, terus Hari, bahwa Kabupaten Lampung Selatan menganggarkan Jaminan Kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan yang kurang mampu terbesar di Provinsi Lampung yaitu sebesar Rp.48.757.112.000.

“Bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan yang kurang mampu secara ekonomi, dan belum terdaftar atau sudah pernah menjadi peserta BPJS akan tetapi sudah tidak aktif lagi dan membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, dapat mengajukan sebagai peserta BPJS,” jelas Hari.

“Persyaratannya: Surat Keterangan Tidak Mampu, KK/KTP domisili Kabupaten Lampung Selatan, Surat Keterangan dirawat di rumah sakit atau Surat Rekomendasi Puskesmas setempat dapat mengajukan sebagai peserta BPJS dan bisa langsung aktif, tidak menunggu 14 hari atau awal bulan baru aktif,” pungkas Hari.

 

 

(*)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending