PT. SEAPI Diduga Serobot Lahan Warga Sumur, Pemilik Meminta Segera Perusahaan Lakukan Pembayaran
Ungkapselatan.com, Lampung Selatan — Puluhan hektar lahan warga di Desa Sumur Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan diduga diserobot oleh PT. Southeast Asia Pipe Industries (PT.SEAPI).
Puluhan lahan tersebut milik Masnun dan Budianto berada di Dusun Bakau Keramat Desa Sumur Kecamatan Ketapang tersebut kini sedang dibangun dermaga/pelabuhan oleh PT.SEAPI.
Pada media Ungkapselatan.com, Kasim selaku pihak penerima kuasa menjelaskan lahan seluas 10 ha milik Masnun warga Desa Sumur dan 20 ha lagi milik Budianto AS warga Bandar Lampung. Kedua lahan ini memiliki kelengkapan dokumen seperti surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPPFBT) / Sporadik. Selain itu, Badan Pertanahan Nasional pun menyatakan lahan tersebut bukan milik PT.SEAPI, namun milik warga setempat.
” Dasar kepemilikan lahan punya ibu masnun ini, kuwitansi jual beli tahun 1981 kemudian surat sporadik tahun 2015 dan punya pak Budianto, surat sporadik tahun 2018. Sebenarnya lokasi lahan ini berada dibelakang PT.SEAPI,namun tanpa izin dari pemiliknya, kedua lahan ini telah di pagar dan dibangun dermaga,”kata Kasim.
Ia bersama tim dari tahun 2017 telah mengurus persoalan sengketa tanah ini dan telah melakukan berbagai macam upaya agar ada langkah nyata dari managemant PT.SEAPI. Bahkan pihaknya dengan perwakilan perusahaan pernah bermediasi di kantor BPN Lampung Selatan awal bulan maret 2024.
“Kami pernah mediasi dengan pihak PT SEAPI di ruang rapat kantor BPN (ATR/BPN Lamsel). Mereka (PT.SEAPI) mempersilakan membuat penawarannya. Pas mediasia itu PT.SEAPI siap membayar,menyelesaikan secara kekeluargaan. Mereka sudah minta, bahkan hari itu kami langsung buat penawaran dan langsung dikirim ke kantor pusat PT.SEAPI dan diterima oleh Pak Oji pihak legal PT.SEAPI. Pak Oji ini ikut juga mediasi waktu itu sebagai perwakilan perusahaan. Surat penawaran kita itu sampai sekarang belum ada jawaban/balasan,”bebernya.
Beberapa bulan setelah mediasi, tidak ada kejelasan penyelesaian perusahaan, Kasim beserta tim telah berkirim surat peringat pada PT.SEAPI agar menghentikan aktifitas pemembangunan dermaga sebelum ada pembayaran lahan. Namun pihak perusahan yang memproduksi pipa baja ini pun tidak menggubris surat peringatan itu.
Jengah menunggu, pihak kuasa bersama keluarga pemilik lahan gelar orasi di depan PT.SEAPI dengan pengamanan dari Polsek setempat.
“Surat peringatan itu kita kirim sebelum orasi/ demo kemarin itu, awal bulan mei ini lah kita kirimnya. Bahkan pihak sana (ATR/BPN Pusat) telah menganggap sengketa ini lahan ini telah selesai. Cuma, pihak PT.SEAPI saat ini belum lakukan pembayaran. Dasar kita kuat, ada surat bukaan lahan, ada kuwitansi jual beli tahun 1981. Ada SKT, Sporadik ada. Bahkan permohon pemblokiran HGB (Hak Guna Bangunan) PT.SEAPI dilahan itu sudah dijalankan. Sudah terblokir oleh BPN,”urainya.
Melalui pihak kuasanya, pemilik lahan meminta PT. SEAPI untuk menyelesaikan persoalan ini dengan memberikan pembayaran lahan dengan harga yang sesuai. “Pengajuan kami Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) permeter. Kalau soal harga tinggal berapa sepakatnya. Harapan kami PT.SEAPI segera membayar lahan itu,”harap Kasim yang merupakan kerabat dekat Ibu Masnun.
Penulis : Saman