Connect with us

Lampung Selatan

Putusan Pengadilan Negeri Kalianda: Gugatan Penggugat Tidak Diterima, Tergugat Menang Eksepsi

Published

on

Putusan Pengadilan Negeri Kalianda: Gugatan Penggugat Tidak Diterima, Tergugat Menang Eksepsi

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Putusan Pengadilan Negeri Kalianda dalam Kasus Sengketa Pinjaman Dana Desa Baktirasa

Pada hari Selasa, tanggal 19 Juni 2025, Pengadilan Negeri Kalianda telah mengeluarkan keputusan dalam perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Kla yang melibatkan penggugat Jajang Supriyatna dengan tergugat Sarna dan Pemerintah Desa Baktirasa. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Galang Syafta Arsitama, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Fredy Tanada, S.H., M.H., dan Nor Alfisyahr, S.H., M.H., majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat, sehingga gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Senin, 23/6

Kasus Bermula dari Pinjaman Dana

Gugatan ini berawal dari permasalahan mengenai pinjaman dana sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dipinjamkan oleh Jajang Supriyatna, seorang warga Desa Baktirasa, kepada Pemerintah Desa Baktirasa. Pinjaman tersebut dilakukan untuk menutupi kekurangan dana pembangunan Gedung Serba Guna, pembelian sound system, serta aspal untuk halaman Balai Desa Baktirasa pada tahun 2021. Pinjaman ini dilakukan oleh penggugat yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa Baktirasa, dan dana tersebut berasal dari penjualan mobil miliknya.

Dalam kesepakatan yang tercatat pada surat pernyataan tertanggal 20 Agustus 2024, dinyatakan bahwa dana pinjaman tersebut akan dikembalikan setelah anggaran pembangunan Gedung Serba Guna dicairkan pada tahun 2024. Namun, meskipun anggaran sudah dicairkan, pembayaran pinjaman oleh tergugat tidak pernah terealisasi.

Upaya Hukum yang Gagal dan Mediasi yang Tidak Berhasil

Setelah gagal menyelesaikan masalah ini melalui beberapa somasi yang dikirimkan pada 3 September 2024 dan 26 November 2024, penggugat akhirnya membawa perkara ini ke pengadilan. Pada sidang pertama, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menempuh jalur mediasi. Namun, upaya mediasi yang dilaksanakan pada 25 Februari 2025, yang dimediasi oleh Hakim Dian Anggraini, S.H., M.H., gagal mencapai kesepakatan.

Eksepsi Tergugat: Gugatan Dinyatakan Tidak Jelas

Tergugat I dan Tergugat II, melalui kuasanya, mengajukan eksepsi terhadap gugatan penggugat, dengan alasan bahwa gugatan tersebut tidak jelas dan bertentangan antara posita dan petitum. Dalam eksepsi yang diajukan pada 24 Maret 2025, tergugat menyatakan bahwa gugatan penggugat mencampur adukkan kewajiban antara Pemerintah Desa Baktirasa dan individu Sarna sebagai Kepala Desa. Tergugat juga mengklaim bahwa musyawarah desa yang dijadikan dasar oleh penggugat tidak pernah digelar terkait dengan transaksi pinjaman tersebut.

Putusan Hakim: Gugatan Tidak Dapat Diterima

Setelah mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat, majelis hakim memutuskan untuk menerima eksepsi tersebut dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Hal ini dikarenakan gugatan dinilai tidak memenuhi syarat formil yang jelas. Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 347.800,-.

Keputusan ini menandakan bahwa meskipun penggugat memiliki niat untuk menuntut haknya, namun karena ketidakjelasan dalam pengajuan gugatan, pihak penggugat tidak berhasil dalam menuntut pembayaran atas pinjaman tersebut. Dengan ini, perkara tersebut dinyatakan selesai dengan putusan yang berpihak pada tergugat.

Kesimpulan:

Keputusan Pengadilan Negeri Kalianda ini memberikan pelajaran penting mengenai pentingnya kejelasan dan konsistensi dalam penyusunan gugatan perdata. Meskipun penggugat merasa dirugikan, namun tanpa kejelasan dalam posisi hukum yang diajukan, perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Pihak penggugat harus menerima keputusan ini dan membayar biaya perkara yang ditetapkan oleh majelis hakim.(Tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending