Connect with us

Lampung Selatan

Putusan Pengadilan Negeri Kalianda: Gugatan Penggugat Tidak Diterima, Tergugat Menang Eksepsi

Published

on

Putusan Pengadilan Negeri Kalianda: Gugatan Penggugat Tidak Diterima, Tergugat Menang Eksepsi

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Putusan Pengadilan Negeri Kalianda dalam Kasus Sengketa Pinjaman Dana Desa Baktirasa

Pada hari Selasa, tanggal 19 Juni 2025, Pengadilan Negeri Kalianda telah mengeluarkan keputusan dalam perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Kla yang melibatkan penggugat Jajang Supriyatna dengan tergugat Sarna dan Pemerintah Desa Baktirasa. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Galang Syafta Arsitama, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Fredy Tanada, S.H., M.H., dan Nor Alfisyahr, S.H., M.H., majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat, sehingga gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Senin, 23/6

Kasus Bermula dari Pinjaman Dana

Gugatan ini berawal dari permasalahan mengenai pinjaman dana sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dipinjamkan oleh Jajang Supriyatna, seorang warga Desa Baktirasa, kepada Pemerintah Desa Baktirasa. Pinjaman tersebut dilakukan untuk menutupi kekurangan dana pembangunan Gedung Serba Guna, pembelian sound system, serta aspal untuk halaman Balai Desa Baktirasa pada tahun 2021. Pinjaman ini dilakukan oleh penggugat yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa Baktirasa, dan dana tersebut berasal dari penjualan mobil miliknya.

Dalam kesepakatan yang tercatat pada surat pernyataan tertanggal 20 Agustus 2024, dinyatakan bahwa dana pinjaman tersebut akan dikembalikan setelah anggaran pembangunan Gedung Serba Guna dicairkan pada tahun 2024. Namun, meskipun anggaran sudah dicairkan, pembayaran pinjaman oleh tergugat tidak pernah terealisasi.

Upaya Hukum yang Gagal dan Mediasi yang Tidak Berhasil

Setelah gagal menyelesaikan masalah ini melalui beberapa somasi yang dikirimkan pada 3 September 2024 dan 26 November 2024, penggugat akhirnya membawa perkara ini ke pengadilan. Pada sidang pertama, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menempuh jalur mediasi. Namun, upaya mediasi yang dilaksanakan pada 25 Februari 2025, yang dimediasi oleh Hakim Dian Anggraini, S.H., M.H., gagal mencapai kesepakatan.

Eksepsi Tergugat: Gugatan Dinyatakan Tidak Jelas

Tergugat I dan Tergugat II, melalui kuasanya, mengajukan eksepsi terhadap gugatan penggugat, dengan alasan bahwa gugatan tersebut tidak jelas dan bertentangan antara posita dan petitum. Dalam eksepsi yang diajukan pada 24 Maret 2025, tergugat menyatakan bahwa gugatan penggugat mencampur adukkan kewajiban antara Pemerintah Desa Baktirasa dan individu Sarna sebagai Kepala Desa. Tergugat juga mengklaim bahwa musyawarah desa yang dijadikan dasar oleh penggugat tidak pernah digelar terkait dengan transaksi pinjaman tersebut.

Putusan Hakim: Gugatan Tidak Dapat Diterima

Setelah mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat, majelis hakim memutuskan untuk menerima eksepsi tersebut dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Hal ini dikarenakan gugatan dinilai tidak memenuhi syarat formil yang jelas. Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 347.800,-.

Keputusan ini menandakan bahwa meskipun penggugat memiliki niat untuk menuntut haknya, namun karena ketidakjelasan dalam pengajuan gugatan, pihak penggugat tidak berhasil dalam menuntut pembayaran atas pinjaman tersebut. Dengan ini, perkara tersebut dinyatakan selesai dengan putusan yang berpihak pada tergugat.

Kesimpulan:

Keputusan Pengadilan Negeri Kalianda ini memberikan pelajaran penting mengenai pentingnya kejelasan dan konsistensi dalam penyusunan gugatan perdata. Meskipun penggugat merasa dirugikan, namun tanpa kejelasan dalam posisi hukum yang diajukan, perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Pihak penggugat harus menerima keputusan ini dan membayar biaya perkara yang ditetapkan oleh majelis hakim.(Tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pemerintah Desa dan Masyarakat Syukuran Atas Di Bangunnya Jalan Menuju Desa Pulau Jaya

Published

on

By

Pemerintah Desa dan Masyarakat Syukuran Atas Di Bangunnya Jalan Menuju Desa Pulau Jaya

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Bentuk Rasa Syukur Masyarakat mengadakan acara syukuran yang digelar di Desa Pulau Jaya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, Tepatnya Di area Jalan Yang Baru Dibangun, pada hari ini, Jum’at (28 November 2025. )

Acara ini diselenggarakan oleh Kepala Desa Roliyah bersama seluruh elemen masyarakat desa sebagai bentuk rasa syukur dan apresiasi atas Dibangunnya Jalan Rabat Beton di bawah kepemimpinan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama.

Jumadi salah satu warga Pulau Jaya mengucapkan merasa sangat bersyukur,

“Alhamdulillah Jalan Poros Desa Pulau Jaya dibangun dengan teknis betonisasi/rabat beton serta hasilnya bagus dan kuat,” Ucapnya.

Kami sangat Puas dan bangga atas di bangunnya ruas jalan Poros Pulau Jaya , karena memang dengan adanya pembangunan jalan itu dapat mempermudah akses masyarakat dan diharapkan mampu untuk meningkatkan roda perekonomian masyarakat desa setempat.” Ungkap Jumadi

Kepala Desa Pulau Jaya Roliyah menyatakan bahwa Bapak Bupati Lamsel Radityo Egi Pratama telah memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan,

“Kami sangat menghargai kerja keras dan perhatian Bapak Bupati dalam memajukan Kabupaten Lampung Selatan. Banyak program yang berdampak langsung kepada masyarakat, terutama di bidang infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi,” ujar Kepala Desa.

Dengan berbagai kontribusi dan perhatian yang telah diberikan, Pemdes Pulau Jaya berharap kepemimpinan Bapak Egi dapat terus memberikan inspirasi bagi pembangunan di Kabupaten Lampung Selayan.

Kepala Desa Pulau Jaya bersama seluruh masyarakat Desa Pulau Jaya menyampaikan doa terbaik agar dedikasi dan kerja keras Bupati Lamsel terus berbuah kebaikan, baik bagi masyarakat Lampung Selatan maupun wilayah lain yang akan menjadi tempat pengabdiannya di masa mendatang.

Untuk diketahui pembangunan cor beton Desa Pulau Jaya tersebut lanjutan dari pembangunan ruas jalan Bumi Daya-Bumi Restu-Trimomukti yang dikerjakan oleh CV. Adie Jaya Perkasa.

 

( Sam )

Continue Reading

Trending