Connect with us

Lampung Selatan

Putusan Pengadilan Negeri Kalianda: Gugatan Penggugat Tidak Diterima, Tergugat Menang Eksepsi

Published

on

Putusan Pengadilan Negeri Kalianda: Gugatan Penggugat Tidak Diterima, Tergugat Menang Eksepsi

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Putusan Pengadilan Negeri Kalianda dalam Kasus Sengketa Pinjaman Dana Desa Baktirasa

Pada hari Selasa, tanggal 19 Juni 2025, Pengadilan Negeri Kalianda telah mengeluarkan keputusan dalam perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Kla yang melibatkan penggugat Jajang Supriyatna dengan tergugat Sarna dan Pemerintah Desa Baktirasa. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Galang Syafta Arsitama, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Fredy Tanada, S.H., M.H., dan Nor Alfisyahr, S.H., M.H., majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat, sehingga gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Senin, 23/6

Kasus Bermula dari Pinjaman Dana

Gugatan ini berawal dari permasalahan mengenai pinjaman dana sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dipinjamkan oleh Jajang Supriyatna, seorang warga Desa Baktirasa, kepada Pemerintah Desa Baktirasa. Pinjaman tersebut dilakukan untuk menutupi kekurangan dana pembangunan Gedung Serba Guna, pembelian sound system, serta aspal untuk halaman Balai Desa Baktirasa pada tahun 2021. Pinjaman ini dilakukan oleh penggugat yang pada saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa Baktirasa, dan dana tersebut berasal dari penjualan mobil miliknya.

Dalam kesepakatan yang tercatat pada surat pernyataan tertanggal 20 Agustus 2024, dinyatakan bahwa dana pinjaman tersebut akan dikembalikan setelah anggaran pembangunan Gedung Serba Guna dicairkan pada tahun 2024. Namun, meskipun anggaran sudah dicairkan, pembayaran pinjaman oleh tergugat tidak pernah terealisasi.

Upaya Hukum yang Gagal dan Mediasi yang Tidak Berhasil

Setelah gagal menyelesaikan masalah ini melalui beberapa somasi yang dikirimkan pada 3 September 2024 dan 26 November 2024, penggugat akhirnya membawa perkara ini ke pengadilan. Pada sidang pertama, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menempuh jalur mediasi. Namun, upaya mediasi yang dilaksanakan pada 25 Februari 2025, yang dimediasi oleh Hakim Dian Anggraini, S.H., M.H., gagal mencapai kesepakatan.

Eksepsi Tergugat: Gugatan Dinyatakan Tidak Jelas

Tergugat I dan Tergugat II, melalui kuasanya, mengajukan eksepsi terhadap gugatan penggugat, dengan alasan bahwa gugatan tersebut tidak jelas dan bertentangan antara posita dan petitum. Dalam eksepsi yang diajukan pada 24 Maret 2025, tergugat menyatakan bahwa gugatan penggugat mencampur adukkan kewajiban antara Pemerintah Desa Baktirasa dan individu Sarna sebagai Kepala Desa. Tergugat juga mengklaim bahwa musyawarah desa yang dijadikan dasar oleh penggugat tidak pernah digelar terkait dengan transaksi pinjaman tersebut.

Putusan Hakim: Gugatan Tidak Dapat Diterima

Setelah mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh pihak tergugat, majelis hakim memutuskan untuk menerima eksepsi tersebut dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Hal ini dikarenakan gugatan dinilai tidak memenuhi syarat formil yang jelas. Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 347.800,-.

Keputusan ini menandakan bahwa meskipun penggugat memiliki niat untuk menuntut haknya, namun karena ketidakjelasan dalam pengajuan gugatan, pihak penggugat tidak berhasil dalam menuntut pembayaran atas pinjaman tersebut. Dengan ini, perkara tersebut dinyatakan selesai dengan putusan yang berpihak pada tergugat.

Kesimpulan:

Keputusan Pengadilan Negeri Kalianda ini memberikan pelajaran penting mengenai pentingnya kejelasan dan konsistensi dalam penyusunan gugatan perdata. Meskipun penggugat merasa dirugikan, namun tanpa kejelasan dalam posisi hukum yang diajukan, perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Pihak penggugat harus menerima keputusan ini dan membayar biaya perkara yang ditetapkan oleh majelis hakim.(Tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Hazizi Tekankan Pentingnya Agama dan Pancasila di Palas

Published

on

By

Hazizi Tekankan Pentingnya Agama dan Pancasila di Pala

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Anggota DPRD Provinsi Lampung, H. M. Hazizi, S.E., dari Dapil Lampung II, menggelar Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Desa Sukabakti D Suka Bangun, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, pada Sabtu, 17 Juli 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, pemuda, dan warga sekitar. Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Raden Ananto Pratomo, yang memberikan pemaparan mendalam mengenai pentingnya pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam sambutannya, Hazizi menegaskan bahwa pendidikan agama memiliki peran penting sebagai dasar dalam membentuk karakter bangsa. “Akhlak, agama, mengaji, dan salat adalah benteng utama dalam menjaga moral bangsa,” ujar Hazizi di hadapan para peserta.

Ia juga menyoroti pentingnya peran generasi muda dalam menjaga keutuhan bangsa. Menurutnya, pemuda harus memiliki wawasan kebangsaan yang kuat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah persatuan.

Sementara itu, Raden Ananto Pratomo menyampaikan bahwa nilai-nilai Pancasila harus diinternalisasi sejak dini. Ia mengatakan, “Pancasila bukan sekadar hafalan, tetapi harus menjadi pedoman dalam bertindak dan bersikap, baik dalam keluarga maupun masyarakat.”

Sesi tanya jawab menjadi bagian penutup acara yang berlangsung interaktif. Peserta tampak antusias mengajukan pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan pemateri.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan, serta mampu menerapkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.(Joe)

Continue Reading

Trending