Connect with us

Lampung Selatan

Rembuk Stunting Di Desa Tanjung Sari Bagi – Bagi Uang Saku

Published

on

Rembuk Stunting Di Desa Tanjung Sari Bagi – Bagi Uang Saku

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Sari diduga manipulasi uang saku peserta rembuk stunting, dana yang seharusnya diberikan Rp50 ribu per peserta, tapi kenyataannya hanya diberikan Rp20 ribu kepada peserta kader posyandu.

Sebelumnya diberitakan awak media kegiatan rembuk stunting yang digelar Pemerintah Desa Tanjung Sari, Kecamatan Palas, pada Rabu 13 Agustus 2025 menuai sorotan. Warga menilai, anggaran Rp3 juta untuk acara tersebut lebih banyak dihabiskan untuk konsumsi dan uang saku, ketimbang menghasilkan solusi nyata.

Sekretaris Desa Tanjung Sari, Beni, mengatakan di desanya masih ada anak yang diduga mengalami stunting.

“Stunting ada lima, tapi belum bisa dipastikan karena belum diskrining,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dana Rp3 juta digunakan untuk makan-minum, uang saku narasumber, dan peserta.

“Uang saku peserta Rp50 ribu, narasumber Rp200 ribu. Ada tiga narasumber, yaitu Plt Camat Palas, Dalduk KB, dan pendamping desa,” katanya.

Namun pada kenyataannya para peserta atau kader posyandu yang mengikuti rembuk stunting hanya mendapatkan uang saku sebesar Rp20 ribu.

Maryati, salah satu kader posyandu, mengatakan dirinya mendapatkan uang saku sebesar Rp20 ribu, meskipun hampir ketinggalan pembagiannya namun ada yang mengantarkan uang tersebut.

“Kemaren udah mau selesai kegiatannya, aku mau ke kamar mandi, rumahku kan dekat dibelakang balai desa mau ke balai desa lagi taunya udah bubar jadi uang sakunya disusulin. Uang sakunya Rp20 ribu, biasanya kalau kita kumpulan di balai desa itu gak ada uang saku, ini ada uang sakunya tumben alhamdulillah,” ucap Maryati saat dikonfirmasi melalu via telepone pada Jumat (15/8/2025).

Hal senada disampaikan Wahyu Nurhayati. Ia menuturkan bahwa biasanya kegiatan di balai desa tidak pernah ada uang saku, namun kali ini berbeda. Meski begitu, ia tidak ikut hadir dalam rembuk stunting karena hanya diwakilkan.

“Kalau kemaren saya gak ikut kumpulan karena hanya perwakilan yang dateng, kalau yang kemaren kumpulan kata temen ku pada dapat uang saku Rp20 ribu, biasanya gak ada uang sakunya,” tutur Wahyu Nurhayati.

Sementara itu, Lina, kader posyandu lainnya, juga membenarkan adanya pembagian uang saku tersebut.

“Iya benar dapat uang saku 20 ribu, iya baru ini dapat uang saku,” ujar Lina.

Sementara itu sekretaris desa tanjung sari Beni saat dihubungi melalui via telepone tidak merespon. ( Tim )

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending