Connect with us

Lampung Selatan

Suhadirin Anggota DPRD Lampung Selatan Melakukan Reses KE-2 Tahun 2025 di Kelurahan Way Lubuk

Published

on

Suhadirin Anggota DPRD Lampung Selatan Melakukan Reses KE-2 Tahun 2025 di Kelurahan Way Lubu

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Pengawasan terhadap anak muda harus terus dilakukan mengingat situasi akhir-akhir ini yang kerap terjadi perkelahian. Anak-anak muda usia 12 hingga 18 tahun masih dalam pengawasan yang harus dijaga, dirawat, pelihara dan diberi pendidikan tinggi karena meraka adalah generasi penerus bangsa.

Hal ini disampaikan Suhadirin anggota DPRD Lampung Selatan saat melakukan reses ke-2 tahun 2025 di Kelurahan Way Lubuk Kecamatan Kalianda Lampung Selatan, Senin (18/8/2025).

“Itu yang berkaitan dengan anak muda, banyak informasi kejadian yang masuk ke saya, anak-anak muda ini main bawa-bawa parang, golok dan lainnya, ini sering terjadi. karena kurangnya pengawasan, “kata Suhadirin.

Pria yang akrab di sapa Bang Ujang ini berpesan, selain mengawasi, orang tua juga harus memberi kebebasan dan kepercayaan kepada anak muda.

“Pesan saya! kepada bapak ibu, beri mereka (anak-anak muda) kebebasan tetapi tetap kita awasi. Kenapa? Karena kalau kebebasan dihalangi, mereka akan berontak. Tetapi kita sebagai orang tua harus tahu anak sedang berada dimana, ngobrol dengan siapa, kondisinya seperti apa. Kita harus tahu, jangan cuek, karena anak itu penerus kita. Ketika anak umur 12 sampai 18 tahun itu, beri dia kepercayaan maka dia akan tumbuh. Berkat di ber kepercayaan maka akan timbul rasa tanggung jawab, dan anak-anak kita ini akan menjaga kepercayaan tersebut. Dan saya yakin anak-anak muda sekarang ini pintar dan cerdas,”jelas Anggota Fraksi Nasdem DPRD Lamsel tersebut.

Dengan memberikan kepercayaan dan tanggung jawab, lanjut Suhadirin, lebih penting dari pada menghalangi segala kegiatan anak.
“Kita harus selalu komunikasi dengan anak. Dengan siapa dia bergaul, apa saja kegiatannya dan dia harus pamit ketika mau pergi, gak selonong boy. Kita harus saling menghargai dan memberikan kepercayaan kepada anak. Konsepnya sederhana seperti itu saja, “pungkasnya.

Prihal reses ke-2, warga Kelurahan Way Lubuk Kalianda mengusul 4 hal yakni normalisasi saluran drainase jalan trans sumatera di lingkungan 04, normalisasi sungai, normalisasi jaringan irigasi dan BPJS kesehatan untuk lansia.

Penulis : Anesmi

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending