Ungkapselatan.com, LAMPUNG SELATAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten (Disdukcapil) Lampung Selatan (Lamsel) menggelar Rapat Evaluasi Tahunan Pelayanan Kependudukan yang berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lampung Selatan, pada Kamis Malam (04/01/2024).
Rapat Evaluasi tersebut dilakukan guna mengetahui capaian kinerja pelayanan data kependudukan serta menyusun rencana kerja pada tahun 2024 agar lebih optimal dalam meningkatkan pelayanan kependudukan di desa-desa.
Turut hadir pada rapat tersebut, Asisten Bid. Ekonomi Pembangunan, Dulkahar AP, M.Si , (plt) Asisten Bid. Administrasi Umum, Muhadi, S.Sos, MM , Inspektur Kab. Lamsel, Anton Carmana, SE serta para kepala OPD Pemkab Lamsel.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampung Selatan Edy Firnandi menyampaikan, tujuan rapat evaluasi kinerja pelayanan kependudukan tersebut yakni untuk meningkatkan kualitas pelayanan kependudukan serta untuk mewujudkan data kependudukan yang valid dan update.
“Agar mendapat data yang valid dan update, Disdukcapil Lamsel telah menyusun rencana kerja pada tahun 2024 ini, kami mengedepankan inovasi pelayanan dengan konsep rumah makan padang,” Ungkapnya.
“Adapun bentuk pelayanan tersebut terdiri dari pelayanan online dan offline, diantaranya yaitu PAKE-OLI, Pak Ja-Ja, Tim PAK-De, Tim 86, Tim Kecamatan, Yanduk SATLANTAS, PAK Kades, JEBOLAN AKPER MANIS, Pelayanan KISAK, Tom Goes to Scool (GtS) dan Pak Kiamat,” Terangnya.
Edy firnandi juga menyampaikan strategi pelayanan yang dilakukan Disdukcapil Lamsel diantaranya, memberikan pelayanan online, jemput bola dan mendekatkan pelayanan kependududkan ke desa-desa serta melakukan kolaborasi dengan instansi terkait.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto memberikan apresiasi atas capaian kinerja yang telah diperoleh oleh Disdukcapil Lampung Selatan selama tahun 2023.
“saya rasa ini sudah cukup baik, saya apresiasi semoga kinerja bapak/ibu sekalian dapat terus ditingkatkan, sehingga masyarakat lampung selatan bisa merasa puas dan bangga dengan pelayanan pemerintah daerah,” ucapnya.
“saat ini yang harus kita lihat adalah bagaimana kita bisa menegakkan komitmen, dengan menciptakan suasana gembira dan nyaman. Jangan ada lagi ketegangan-ketegangan dengan masyarakat terkait pelayanan,” Ujarnya.
Bupati Nanang juga berharap, agar tidak ada lagi oknum-oknum yang bermain, hingga melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“saya tekankan kepada semua, untuk tidak ada lagi yang bermain-main dengan transaksi-transaksi yang melanggar ketentuan pelayanan yang telah ditetapkan. Masyarakat itu harus dibantu dan dilayani. Bukan untuk di rugikan dan dipersulit, ” Tuturnya. (Nes/Kmf)
Pemkab Lampung Selatan Komitmen Salurkan ADD dan DD Tepat Waktu
Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan berkomitmen untuk menyalurkan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) secara tepat waktu.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, di kantor Dinas PMD setempat, Selasa, 19 Maret 2024.
Erdiyansyah mengatakan, terkait adanya pemberitaan belum dibayarkannya insentif ADD, itu karena saat ini sedang dalam tahap pengajuan proposal pencairan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) secara bergelombang, dimana gelombang pertama sudah mulai cair.
Erdiyansyah bilang, untuk gelombang pertama DD sudah diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tanggal 16 Maret 2024. Sementara untuk ADD gelombang pertama juga sudah diajukan tanggal 18 Maret 2024.
“Desa yang masuk gelombang pertama ini adalah desa-desa yang paling siap berkas persyaratan pencairan DD dan ADD tahun 2023. Mudah-mudah akhir Maret dan awal April sebelum Idulfitri sudah dapat dibayarkan,” kata Erdiyansyah.
Erdiyansyah menambahkan, untuk penyaluran tahun 2023 lalu, selama 12 bulan sampai dengan bulan Desember tahun 2023, insentif ADD sudah terbayarkan secara penuh.
Kendati demikian, Erdiyansyah tidak memungkiri penyalurannya sedikit tersendat. Hal itu karena adanya perubahan regulasi dengan diberlakukannya DAU Earmark pada APBD Kabupaten Lampung Selatan.
Erdiyansyah menyebut, perubahan regulasi itu merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/pmk.07/2022 Tahun 2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
Sehingga lanjut Erdiyansyah, berdampak pada ADD dan ditambah dengan belum tersalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi sampai dengan saat ini.
“Itu juga berdampak pada belum tersalurkannya DBH bagi desa-desa. Termasuk upah pungut bagi petugas di desa. Demikian sebagai penjelasan bagi segenap desa-desa,” kata Erdiyansyah.