Connect with us

Lampung Selatan

Unit Produksi Benih Palas Kembali Berulah , Pinjaman Talangan Modal Produksi

Published

on

Unit Produksi Benih Palas Kembali Berulah , Pinjaman Talangan Modal Produksi

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Unit Produksi Benih (UPB) di Desa Bandan hurip Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan publik. Di bawah kepemimpinan UPTD Amalia Riski Yanti, S.S., M.M., muncul persoalan terkait peminjaman modal dan penggarapan lahan Terhadap Seorang Warga yang diduga tidak sesuai prosedur.

Kasus ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, saat kepemimpinan UPB terdahulu , juga pernah mencuat persoalan serupa terkait penggadaian lahan milik Dinas Provinsi. Kini, peristiwa itu kembali terulang dalam bentuk peminjaman modal terhadap salah seorang warga Desa Bandan Hurip blok Siring 20 bernama Toing ( 70 ).

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Toing (70) diketahui melakukan perjanjian peminjaman modal sebesar Rp 35 juta dengan Sukri Salah satu Staf di UPB utusan Kepala UPB yaitu Kun Purnomo.

Perjanjian tersebut tertuang dalam surat disaksikan oleh aparatur Desa Bandan Hurip. Dalam kesepakatan itu, Toing dijanjikan mendapat garapan lahan seluas empat hektar selama 4 kali garap, dengan sistem bagi hasil setelah modal dipotong.

Dari keterangan To’ing (70) Menjelaskan,

“Benar adanya Modal itu memang saya yang pinjamkan ke Sukri staf UPB dia bilang atas perintah kepala UPB dan ada surat perjanjian nya di Tanda tangani dan di materi, kesepakatannya jelas.

Kesepakatan nya saya dapat garapan empat hektar. Hasil panen nanti dipotong dulu untuk mengembalikan modal, Tapi sudah 4 kali garap saya gak di kasih Hasil nya, modal pun baru di kembalikan itu pun di gugat dulu baru di cicil bayar nya,” ungkap Toing saat dikonfirmasi awak media, Kamis (25/9/2025).

Bukan hanya itu Toing seorang kakek tua itu di angkat oleh Kun Purnomo (UPB) sebagai Petugas jaga sianh dan malam bersama rekan nya Jamal pensiunan polri yang rumahnya tidak jauh dari lokasi, selama 7 bulan ini juga tidak di bayar.

” Kami dan Pak Jamal juga di minta oleh pak Kun untuk menjadi keamanan siang Malam di UBP ini, sampai sekarang belum juga mendapat gaji, sampai sampai kami jaga mesin tidur di atas Tanggul, ” Ujar Toing.

Selain itu juga Alih – Alih Sukri Atas Perintah Kun Purnomo Minjam Modal Anggaran Lagi Ke Toing guna menalangi uang untuk oprasional kebutuhan kantor UPB renovasi Ringan seperti pasang plang, ganti kaca, servis kipas pengering padi Dan lain-lain sehingga Dia mengeluarkan uang dalam catatan sebesar Rp. 16.800.000, dengan Saksinya Sukri, sampai hari ini pun belum juga di ganti.

” Karena kita di jadikan ke amanan di UPB ini apa kekurangan kita talangin dulu seperti ganti kaca, kipas open pengering padi, rehab galangan, pasang plang itu pakai duit kita, Sukri saksi nya, uang itu sampai sekarang belum di Ganti, ” Keluh Toing

Saat dikonfirmasi , Sukri sebagai staf UPB sa’at itu di Palas, membenarkan adanya pinjaman modal yang diberikan oleh Toing. Ia menyebut hal itu dilakukan berdasarkan instruksi dari oknum pejabat sebelumnya Kun Purnomo

“Pinjaman itu memang ada, dan itu dilakukan atas perintah dari Pak Kun Purnomo, yang dulu menjabat UPB Padi Palas sebelum pensiun, Tapi itu sudah di bayar olah Pak Kun sebesar 35 juta uang modal, kalau untuk uang talangan oprasional belum,” terang Sukri.

” Saya mengatahui kalau pak Toing banyak menalangi untuk kebutuhan kantor dan UPB ini ada catatan nya, ” Ujar Sukri, sa’at di konfirmasi di warung depan rumah Pak Toing.

Pernyataan Sukri ini seolah memperkuat dugaan bahwa sistem pengelolaan lahan di UPB tidak berjalan sesuai mekanisme resmi.

Kasus peminjaman modal di Balai Pembibitan Palas mencerminkan lemahnya tata kelola dan minimnya transparansi. Kondisi ini jelas merugikan petani maupun masyarakat yang semestinya mendapatkan manfaat dari keberadaan balai.

Pada Hari Senin 8 September 2025 Toing dalam keadaan fisik masih Lemah, karena baru pemulihan dari sakit Akibat kepikiran hal ini, dia memaksakan berkunjung ke Kantor Dinas UPTD Balai Benih Induk Tanaman Pangan Dan Alat Mesin Pertanian Provinsi Lampung di Bandar Lampung untuk menemui pimpinan namun sampai di tempat Tidak ada unsur pimpinan yang dapat di temui oleh beliau, Dan Hanya ditemui oleh Staf TU yaitu Ibu Rika.

Rika Selaku TU Mengatajan,

” Bahwasannya Staf Pimpinan lagi tidak ada di kantor, Sedang ada rapat Diinas dikantor Pemprov, Nanti akan saya sampaikan cerita ini ke pimpinan, ” ujar Rika.

Beberapa hari kemudian Kepala UPB yang baru Seto Hadi berdinas ke kantor UPB Palas untuk menemui Toing.

Seto Hadi selaku Kepala UPB yang Baru menggantikan Kun Purnomo yang sudah pensiun, Dia mendengar kan apa yang di sampaikan keluhaan Toing.

Dia menjelaskan Setiap Mengolah lahan jelas ada oprasional nya dari Dinas, Dia menegaskan, setiap pengelolaan lahan sejatinya sudah ada alokasi dana operasional.

“Setiap hektar lahan ada dana operasional sekitar Rp 8,5 juta. Kalau lahannya 10 hektar, berarti ada Rp 85 juta, karena saya masih baru belum tau angka pastinya, Jadi mestinya tidak perlu lagi ada pinjam – meminjam modal dengan warga,” ujar Seto hadi.

Sampai berita ini di terbit kan Kun Purnomo belum bisa di Hubungi di Telpon tidak ada Respon.

Dengan demikian dana operasional yang sudah dianggarkan cukup besar, mestinya tidak perlu ada praktik peminjaman modal pribadi atau mengadakan lahan milik pemerintah.

 

( Tim).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending