Connect with us

Lampung Selatan

Wartawan Dilarang Liput Sertijab Kalapas Kalianda, Langgar Kebebasan Pers

Published

on

Wartawan Dilarang Liput Sertijab Kalapas Kalianda, Langgar Kebebasan Pers

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Humas Lapas Kalianda Halangi wartawan Peliputan serah terima jabatan (sertijab) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, Sabtu (1/2/2025), diwarnai insiden pelarangan terhadap dua wartawan yang hendak melaksanakan tugas jurnalistik.

Dua wartawan tersebut, masing-masing dari MNCTV dan Liputan4.com, mengaku dihalangi masuk oleh petugas jaga ketika hendak meliput acara sertijab antara Chandran Lestyono yang digantikan oleh Beni Nurohman.

Salah satu wartawan, Heri dari MNCTV, menjelaskan bahwa dirinya sudah berupaya memasuki area acara sesuai prosedur, namun ditolak oleh petugas dengan alasan kapasitas yang sudah penuh.

“Kuotanya sudah penuh, jadi tidak boleh masuk. Coba telepon Humas dulu, Mas, Pak Faza,” ujar petugas tersebut kepada wartawan.

Meski Heri tetap bersikeras menunggu di ruang tunggu, akses masuk tetap tidak diberikan. Bahkan, seorang petugas yang sempat menghampirinya dan menawarkan bantuan dengan menghubungi Humas Lapas, Faza, juga mendapatkan jawaban mengecewakan.

“Kata Humas, suruh biarin saja. Saya sudah mencoba membantu, Mas, tapi kata Humas begitu,” ungkap petugas tersebut kepada Heri.

Mendapatkan penolakan tanpa alasan yang jelas, Heri mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan Lapas yang dinilainya telah menghalang-halangi tugas jurnalistik.

“Ini acara resmi, bahkan ada undangan untuk wartawan. Kenapa justru dibatasi?” ujar Heri dengan nada kecewa.

Menurutnya, tindakan tersebut jelas mencederai kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

“Wartawan bekerja untuk memberikan informasi kepada masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Jika begini caranya, tentu kami akan melaporkan kejadian ini kepada organisasi pers terkait,” tegasnya.

Heri menegaskan bahwa insiden ini akan segera dilaporkan kepada Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), organisasi yang menaunginya.

“Saya akan melaporkan kejadian ini ke IJTI agar dapat ditindaklanjuti. Jangan sampai kebebasan pers terus dikekang dengan alasan yang tidak masuk akal,” katanya.

Kasus ini menjadi sorotan karena Lapas merupakan lembaga pemerintah yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi. Jika peliputan acara resmi saja dibatasi, timbul pertanyaan apakah ada hal lain yang hendak ditutupi?

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Lapas Kelas IIA Kalianda terkait alasan pasti pelarangan wartawan dalam acara sertijab tersebut.(joe/sr)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Proyek Pembangunan Sumur Bor Di Puskesmas Sragi Asal Jadi

Published

on

By

Proyek Pembangunan Sumur Bor Di Puskesmas Sragi Asal Jadi

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan— Proyek pembangunan sumur bor dan jaringan air bersih di Puskesmas Rawat Inap Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang dikabarkan menelan anggaran sekitar Rp300 juta itu diduga dikerjakan asal jadi dan tidak transparan.

Pantauan di lapangan, tidak ditemukan papan plang proyek di lokasi, padahal hal tersebut wajib dipasang sebagai bentuk keterbukaan publik. Lebih miris lagi, bangunan tower air yang belum sempat diisi air sudah tampak meleot, diduga karena besi penyangga tidak sesuai spesifikasi teknis.

Menurut Koko, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, pekerjaan itu merupakan penunjukan langsung (PL) yang dilaksanakan oleh CV. Lembayung menggunakan anggaran APBD melalui Dinas Kesehatan Lampung Selatan.

“Itu pekerjaan PL, untuk anggaran tersebut sudah sesuai dengan RAB, dari sumur bor, tower air, ada mesin filtrasi juga,” ujar Koko saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (15/10/2025).

Sementara itu, Samanan, petugas kebersihan di puskesmas setempat yang akrab disapa Cat, membenarkan bahwa selama pembangunan berlangsung tidak pernah ada papan proyek yang terpasang di lokasi.

“Saya tidak tahu nilai anggarannya. Dari awal pembangunan memang tidak pernah ada papan proyek. Kalau orang dinas sering mantau pekerjaan itu. Towernya juga belum ada isinya sampai sekarang,” ungkap Samanan.

Proyek yang semestinya menjadi penunjang layanan air bersih di fasilitas kesehatan justru kini dipertanyakan kualitas dan transparansinya. Warga berharap Dinas Kesehatan Lampung Selatan segera melakukan evaluasi dan audit teknis, agar proyek yang menggunakan uang rakyat itu tidak menjadi ajang pemborosan anggaran. (tim)

Continue Reading

Trending