Connect with us

Lampung Selatan

Wujudkan Pemilu 2024 Aman dan Nyaman, Sekda Lampung Selatan Ikuti Apel 6 Pilar se-Provinsi Lampung

Published

on

ungkapselatan.com, LAMPUNG SELATAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan mengikuti Apel 6 Pilar se-Provinsi Lampung yang berlangsung di Hotel Novotel Bandar Lampung, pada Kamis (12/10/2023).

Hadir juga dalam apel tersebut, Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Dandim 0421/LS Letkol Inf Fajar Akhirudin, para Camat se-Kabupaten Lampung Selatan, Lurah Kalianda, Ludah Way Urang, Lurah Bumi Agung, Lurah Wai Lubuk, Kepala Desa se-Kecamatan Jati Agung, Kepala Desa se-Kecamatan Natar, Kepala Desa se-Kecamatan Tanjung Bintang.

Adapun, tujuan dari pelaksanaan apel 6 Pilar ini dalam rangka menciptakan pelaksanaan Pemilu 2024 yang aman dan damai di wilayah Provinsi Lampung.

Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengharapkan, adanya peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024.

Fahrizal Darminto menyebut, partisipasi pemilih menjadi salah satu indikator utama dalam keberhasilan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak. Dimana target tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada tahun 2024 dalam RPJMN 2020-2024 sebesar 79,5 persen.

“Pada pelaksanaan Pemilu tahun 2019 jumlah partisipasi pemilih di Provinsi Lampung sebesar 81%, dimana angka ini lebih tinggi dari target dalam RPJMN 2015-2019 yang sebesar 77,5%,” ujarnya.

Selain itu, Fahrizal Darminto juga meminta agar aparat keamanan dan aparatur pemerintahan bisa berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan Pemilu 2024. Dengan begitu, diharapkan pelaksanaan Pemilu bisa berjalan aman dan nyaman.

Bila perlu, lanjut Fahrizal, dilakukan deteksi dini terkait pencegahan potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang berpotensi menggagalkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.

“Kami minta kepada aparat keamanan dan aparatur pemerintahan sampai dengan tingkat desa di- 15 (lima belas kabupaten/kota) perlu mengawal pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mulai dari tahapan pelaksanaan hingga pemungutan suara,” kata Fahrizal Darminto. (Rahmat /Kmf)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending