Connect with us

Lampung Selatan

Zulhas Rajin Kunjungi Lampung Selatan, Diduga Terlibat Kampanye Menantu di Pilkada

Published

on

Zulhas Rajin Kunjungi Lampung Selatan, Diduga Terlibat Kampanye Menantu di Pilkada

 

 

Ungkapselatan. com, Lampung Selatan – Menjelang Pilkada Lampung Selatan (Lamsel), Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), semakin sering terlihat mengunjungi wilayah tersebut. Kunjungan-kunjungan tersebut menarik perhatian karena Lamsel menjadi tempat di mana menantunya, Egi Radityo Pratama, maju sebagai calon bupati. Meski menjabat sebagai pejabat negara, Zulhas tampaknya tak ragu untuk lebih sering turun ke lapangan, terutama ke Lamsel. Seperti kunjungan terbarunya, Zulhas hadir di Lamsel dalam kapasitasnya sebagai Menko Pangan untuk memastikan stok beras aman menjelang akhir tahun.

Selain itu, ia juga terlibat dalam acara Rembuk Tani, yang kembali berlangsung di Lamsel, menunjukkan kedekatannya dengan daerah yang kini menjadi pusat perhatian politik menjelang Pilkada.

Frekuensi kunjungan Zulhas ke Lamsel memang semakin meningkat setelah Egi Radityo Pratama secara resmi menjadi calon bupati. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa Zulhas lebih mendukung menantunya dalam pemilihan tersebut. Bahkan, tim hukum dari pasangan calon Nanang Ermanto–Antoni Imam melaporkan Zulhas ke Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan pada September lalu. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan keterlibatan Zulhas dalam kampanye Egi, yang diduga menggunakan fasilitas negara. Dugaan Kampanye dan Money Politics

Dalam laporan tersebut, tim hukum menyebutkan dua poin utama. Pertama, terkait dengan cuti pejabat negara yang seharusnya diambil oleh Zulhas jika terlibat dalam kampanye. Kedua, adanya dugaan praktik money politics, yaitu pembagian sembako berupa minyak goreng kemasan kepada peserta dalam sebuah pertemuan di SMA Kebangsaan. “Ini adalah laporan kami ke Bawaslu, terkait cuti pejabat negara setingkat menteri yang belum diambil Zulhas, dan dugaan money politics dengan bagi-bagi sembako,” ujar Sopadly SH, salah satu anggota tim hukum yang melaporkan.

.Sopadly menambahkan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023, pejabat negara yang menjabat menteri harus mengambil cuti jika terlibat dalam kampanye. Dalam laporan mereka, Zulhas diduga melanggar peraturan tersebut dengan hadir dalam kampanye yang memihak Egi, tanpa mengambil cuti resmi.

Selain itu, mereka juga menganggap pembagian sembako sebagai tindakan yang melanggar Undang-Undang Pemilu, yang melarang pemberian uang atau materi lainnya kepada pemilih selama masa kampanye. “Dalam Pasal 280 dan Pasal 523, tindakan tersebut jelas melanggar ketentuan tentang money politics,” tambah Sopadly.

Bawaslu Dianggap Lembek Namun, meskipun ada laporan dan dugaan pelanggaran, Bawaslu Lampung tampaknya tidak menganggap kunjungan Zulhas sebagai pelanggaran. Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, menilai bahwa kehadiran Zulhas di Lamsel sah-sah saja karena dia bukan hanya pejabat negara, tetapi juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN). “Selama tidak menggunakan fasilitas negara dan tidak melanggar aturan, kunjungan Zulhas ini diperbolehkan,” ujar Iskardo, seraya menambahkan bahwa Zulhas bisa ikut kampanye pada hari libur kerja seperti Sabtu dan Minggu tanpa harus mengambil cuti. Dengan meningkatnya dukungan Zulhas terhadap Egi Radityo Pratama dalam Pilkada Lamsel, dinamika politik di daerah ini semakin menarik untuk diperhatikan, mengingat kedekatannya dengan kekuasaan di tingkat pusat.***

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending