Ketua BUMDes Gadai Sawah Rp80 Juta, Warga Bantah Tidak Perna Gadaikan Sawah ke BUMDes Sumber Sari
Ungkapselatan.com, Lampung Selatan— Pengelolaan anggaran ketahanan pangan tahun 2025 oleh BUMDes Sari Abadi Desa Sumber Sari, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, menuai sorotan. BUMDes diduga tidak transparan dalam penggunaan dana ketahanan pangan 20 persen yang dikucurkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Sumber Sari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemdes Sumber Sari mengalokasikan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp167.000.000 kepada BUMDes Sari Abadi pada tahun 2025. Dana tersebut diperuntukkan bagi analisa sewa lahan sawah padi seluas setengah hektare dengan jangka waktu lima tahun, dengan nilai analisa sebesar Rp80 juta.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua BUMDes Sumber Sari, Nanang Kosim, saat dikonfirmasi di Kantor Desa Sumber Sari, Selasa (27/1/2026).
“Analisanya sewa lahan sawah setengah hektar Rp85 juta. Tapi yang terealisasi Rp80 juta karena yang Rp5 juta itu untuk biaya pelatihan di Kalianda Hotel Negeri Baru Resort (NBR) yang sisanya Rp82 juta ditarik lagi oleh pemdes,” kata Nanang Kosim.
Namun, fakta di lapangan justru memunculkan persoalan serius. Nanang Kosim mengakui bahwa praktik yang dijalankan tidak sesuai dengan analisa, bahkan menyebut lahan tersebut bukan disewa, melainkan digadaikan.
“Ini saya sampaikan saja realitanya, sebenarnya bukan sewa tapi gadai. Ini saya ngomong apa adanya karena cerminan kita dari kawan-kawan yang lain sama gadai juga. Yang garap sawahnya kita pengurus,” ucapnya.
Nanang juga menyebutkan bahwa lahan sawah yang digarap merupakan milik warga Desa Sumber Sari Dusun 7.
“Lahan sawahnya milik warga dusun 7 punya pak Anwari,” cetusnya.
Namun pernyataan tersebut dibantah langsung oleh pemilik lahan, Anwari. Saat dikonfirmasi terpisah, Anwari menegaskan bahwa tidak pernah menggadaikan lahan sawahnya kepada BUMDes maupun Pemdes.
“Tidak di gadai itu pak, tapi dijual tahunan (sewa tahunan) pokoknya sewanya sampai 2030 baru selesainya. Itu lahan sawah dan ladang sebesar disewa sebesar Rp30 juta seluas setengah hektare di sewa oleh pak Musri,” tutur Anwari, didampingi anaknya, Anis.
Anis yang mewakili Anwari menjelaskan bahwa transaksi sewa tersebut sama sekali tidak melibatkan BUMDes maupun Pemdes.
“Gak ke bumdes, ke bapaknya Nanang pak Musri, gak urusan dengan desa, yang mengontrakannya saya dan bapak saya disuruh kakak saya mewakili karena kakak saya di Kalimantan,” jelas Anis.
Lebih jauh, Anis juga mengungkapkan kejanggalan dalam proses pembuatan surat perjanjian sewa lahan tersebut. Ia mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apa pun, termasuk ayah dan suaminya.
“Disini dirumah ini, Nanang sendiri yang nulis tapi kami tidak di kasih suratnya, tapi kami ingatnya sama tetangga saling percaya, ada Nanang sama ibunya, bapak saya, saya dan suami saya. Nanang juga yang nulis tapi kami tidak dikasih tau, hanya tau tulisan mulai penggarapan sampai tahun 2030. Saya tidak bertanda tangan, suami juga tidak bertanda tangan, bapak saya juga disini dan bapak juga tidak tanda tangan,” pungkasnya.
Rangkaian pernyataan yang saling bertolak belakang ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan dana ketahanan pangan oleh BUMDes Sari Abadi Desa Sumber Sari. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa Sumber Sari terkait dugaan penarikan dana, perubahan skema sewa menjadi gadai, serta keabsahan perjanjian lahan yang digunakan. (Tim).