Connect with us

Lampung Selatan

Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati, Sidang di Gelar di Pengadilan Kalinda 

Published

on

Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati, Sidang di Gelar di Pengadilan Kalinda

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan ijazah Paket C dengan terdakwa anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Supriyati, dan Ketua PKBM Bougenvile, Ahmad Syahruddin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (19/6/2025).

 

Sidang dengan agenda pemeriksaan enam saksi tersebut menghadirkan sejumlah pihak dari Dinas Pendidikan dan PKBM, termasuk Sukriyadi, pemilik asli ijazah yang diduga dipakai Supriyati untuk pencalonan legislatif 2024.

 

Dalam kesaksiannya, Sukriyadi mengaku tidak pernah melihat ijazah tersebut, meski merasa telah mendaftar di PKBM Bougenvile sejak 2019 atas informasi dari Kades Sidoharjo, Marjana.

 

Ketika ditanya terkait surat pernyataan tertanggal 2 Agustus 2024 yang membolehkan NISN miliknya dipakai Supriyati, Sukriyadi mengaku surat itu dibuat oleh Sekdes Sidoharjo, Egi, di rumah Kades Marjana. Ia menyebut surat dibuat atas permintaan Hasanuddin, kuasa hukum Supriyati, dan diambil langsung oleh Supriyati.

 

> “Intinya saya nggak mau pusing, makanya saya izinkan NISN saya dipakai Supriyati,” ujar Sukriyadi.

 

 

 

Meski demikian, saksi Triono dari Dinas Pendidikan menegaskan bahwa NISN adalah identitas personal seperti NIK/KTP dan tidak boleh dipakai oleh orang lain, apapun alasannya.

 

Kuasa hukum Ahmad Syahruddin, Eko Umaidi, mendalami kronologi pendaftaran Sukriyadi ke PKBM Bougenvile, sedangkan tim kuasa hukum Supriyati dari LBH Sai Bumi Selatan tak menampik adanya arahan membuat surat tersebut.

 

Sidang dipimpin majelis hakim Galang Syafta Aristama, SH., MH, bersama Dian Anggraini, SH., MH, dan Nur Alfisyahr, SH., MH, berlangsung selama 4 jam sejak pukul 13.00 WIB.

 

Hakim Galang meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya menghadirkan saksi-saksi fakta, terutama dari Dinas Pendidikan Lampung Selatan, pada sidang lanjutan yang dijadwalkan 26 Juni 2025.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Pekerja Proyek SPAM Di Desa Mekar Mulya Kecamatan Palas Abaikan K3

Published

on

By

Pekerja Proyek SPAM Di Desa Mekar Mulya Kecamatan Palas Abaikan K3

 

– Proyek perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, menjadi sorotan warga. Pasalnya, pekerjaan yang telah berjalan beberapa waktu itu dinilai berjalan lamban dan belum menunjukkan perkembangan berarti di lapangan.

“Warga banyak bertanya, kenapa pekerjaan ini begitu lambat. Baru pemasangan tiang tower, pengalihan pipa belum sama sekali — jangankan sampai tersambung ke rumah-rumah,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Jumat (10/10/2025).

Keluhan warga bukan tanpa alasan. Dari pantauan di lokasi, aktivitas pekerjaan tampak berjalan tidak maksimal. Padahal, proyek ini diharapkan segera selesai agar kebutuhan air bersih masyarakat dapat terpenuhi.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi keterlambatan tersebut, salah satu orang kepercayaan dari pihak rekanan pelaksana menjelaskan bahwa kendala utama terletak pada keterlambatan pengiriman material dari pemasok. Ia juga menyinggung bahwa pekerjaan di lapangan tidak menggunakan standar keselamatan Kesehatan kerja (K3).

“Ya gimana? Materialnya datang lambat. Saya disuruh langsung komunikasi ke Pak Tedy sebagai pelaksana. Semua arahan juga dari Pak Kades,” jelasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, proyek perluasan SPAM ini dikerjakan oleh PT Risky Utama Jaya Abadi dengan nilai kontrak Rp445.774.980,00, sesuai Nomor Kontrak 39/KTR/KONS-CK/DPUR-LS/APBD/2025. Adapun waktu pelaksanaan ditetapkan selama 120 hari kalender.

Saat ditanya terkait jumlah sambungan rumah (SR) yang mencapai 98 titik serta panjang jaringan pipa yang digali, pihak rekanan mengaku belum bisa memberikan keterangan pasti.

“Saya sendiri bingung, penggalian dan penyambungan ke rumah warga belum merata,” ujarnya.

Diketahui, proyek SPAM di Desa Mekar Mulya ini sebelumnya juga pernah dilaksanakan pada tahun 2024 oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Lampung Selatan sebagai bagian dari program pemulihan dampak El Nino. Namun, pada tahun 2025 proyek tersebut kembali dilanjutkan di bawah Dinas PUPR Lampung Selatan.

Sayangnya, program lanjutan ini kini justru menuai sorotan publik karena progresnya di lapangan dinilai lambat dan tidak sesuai harapan masyarakat. Warga berharap pemerintah daerah dapat segera turun tangan agar pelaksanaan proyek ini berjalan lebih cepat dan tepat sasaran. ( Tim)

Continue Reading

Trending