Pembangunan Tahun Anggaran 2024 Desa Tanjung Sari Di Duga Kuat Fiktif
Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Sejumlah kegiatan pembangunan di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, tahun anggaran 2024, diduga fiktif karena hingga kini belum terealisasi meski sudah dianggarkan ratusan juta rupiah. Kondisi tersebut menimbulkan sorotan masyarakat dan menjadi perbincangan hangat di tengah warga desa.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media, setidaknya ada tiga kegiatan utama yang belum terlaksana. Pertama, pembangunan lima titik gorong-gorong dengan nilai anggaran Rp41.250.000. Kedua, program bedah rumah sebanyak empat unit dengan total Rp20.000.000. Ketiga, pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Kuningan senilai Rp56.561.200. Jika dijumlahkan, total keseluruhan anggaran yang belum berjalan mencapai Rp117.811.200.
Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tanjung Sari, Jumana, membenarkan adanya kegiatan yang belum berjalan sesuai rencana.
“Memang ada tiga kegiatan tahun 2024 yang belum berjalan. Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut, dan memang ada beberapa kendala teknis di lapangan,” kata Jumana saat ditemui wartawan, Jumat (12/9/2025).
Hal senada disampaikan Kepala Desa Tanjung Sari, Jarwo. Ia mengakui ada kegiatan yang belum dilaksanakan, namun masih perlu melakukan pengecekan dokumen desa.
“Memang benar ada kegiatan yang belum terlaksana. Tapi saya akan lihat dulu APBDes, nanti saya hubungi kembali,” ujarnya singkat ketika dikonfirmasi.
Sementara itu, Bendahara Desa Tanjung Sari, Ilma, menegaskan bahwa anggaran tahap pertama sudah dicairkan dan diserahkan kepada kepala desa untuk pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, seharusnya pembangunan bisa segera dilaksanakan.
“Untuk anggaran tahap I sudah saya serahkan ke Pak Kades Jarwo, seharusnya pekerjaan bisa berjalan,” jelas Ilma.
Alim pidana selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Sari juga memberikan tanggapan. Ia menyebut bahwa program pembangunan TPT pada 2023 memang sudah terlaksana, namun untuk kelanjutan pekerjaan TPT tahun 2024, beserta pembangunan gorong-gorong dan program bedah rumah, belum tersentuh sama sekali.
“Waktu di kecamatan kepala desa di panggil, karena tidak ada ketegasan dari Dinas PMD Kabupaten, akhirnya seperti ini. Yang kami sayangkan, laporan pertanggungjawaban bisa cair tanpa tanda tangan kami sebagai BPD. Padahal, kami seharusnya dilibatkan,” ungkap Ketua BPD.
Ia menambahkan, pihaknya juga merasa kecewa lantaran tidak dilibatkan oleh mantan Plt Camat Palas, M. Iqbal, dalam pembuatan pernyataan terkait kegiatan desa.
“Tapi sangat disayangkan kenapa BPD tidak dilibatkan dalam proses ini,” tegasnya.
Menurut Ketua BPD, keterlibatan pihaknya penting untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa. Ia menilai, keterlambatan realisasi program bisa berdampak pada pencairan dana desa tahap berikutnya, termasuk alokasi untuk tahun 2025. Oleh karena itu, ia meminta perhatian serius dari camat baru, Rosalina M.Kep, serta aparat penegak hukum.
“Ini harus jadi perhatian. Kami berharap pihak kecamatan maupun aparat hukum segera turun tangan untuk menindaklanjuti permasalahan ini,” ujarnya.
Masyarakat Desa Tanjung Sari juga mendesak agar pembangunan yang sudah dianggarkan tidak dibiarkan mangkrak. Warga menilai pemerintah desa harus lebih terbuka dalam pengelolaan dana desa serta melibatkan semua unsur terkait demi kelancaran pembangunan.
Kini, dengan adanya sorotan dari berbagai pihak, kasus ini menjadi perhatian publik. Warga menunggu langkah tegas dari aparat kecamatan maupun penegak hukum agar dana desa benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, sehingga pembangunan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.(Tim)