Connect with us

Lampung Selatan

Anggota DPRD Lampung Selatan Ali Wardana Hadiri Syukuran Pembangunan 3 Jalan di Desa Pasuruhan

Published

on

Anggota DPRD Lampung Selatan Ali Wardana Hadiri Syukuran Pembangunan 3 Jalan di Desa Pasuruhan

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Anggota DPRD Lampung Selatan Ali Wardana hadiri syukuran pembangunan 3 jalan di Desa Pasuruhan Kecamatan Penengahan Lampung Selatan. Tiga jalan yang sedang dibangun yakni jalan Satria 3, jalan Raden Imba dan jalan lingkar pasar pasuruhan, Sabtu (25/10/2025).

Acara syukuran ini terlaksana berkat inisiasi warga setempat sebagai bentuk rasa syukur dan ucapan terima kasih pada pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan.

“Acara ini merupakan wujud rasa syukur atas dibangunnya jalan di desa kita ini. Kata pak kades tadi, jalan ini sudah belasan tahun rusak. Berkat upaya kita bersama jalan kita ini bisa dibangun, “ujar Ali.

Pengusulan pembangunan jalan ini, kata Ali Wardana, Pemerintah Desa Pasuruhan selalu sigap membuatkan proposal yang akan dihantarkan ke pihak terkait. Setiap tahun, lanjut Ali, semenjak menjabat, kepala desa pasuruhan buat proposal pengusulan pembangunan jalan dan baru tahun ini dibangun.

“Setiap kali saya minta pak Kades untuk buat proposal selalu cepat dicetak dan diantarkan ke saya. Berkat perjuangan pak Kades juga, pembangunan jalan ini bisa terlaksana,”kata Ali Wardana.

Untuk itu, Ia mengajak warga untuk menjaga jalan ini agar awet di pakai. “Mari kita jaga pelihara jalan kita ini, jangan sampai belum 5 tahun sudah rusak, karena masih banyak jalan-jalan kita yang belum dibangun. Jangan dulu dilewati jalan rabat beton ini kalau belum waktu nya, tunggu kering dulu biar jalan kita awet,”kata Ali Wardana.

Kepala Desa Pasuruhan, Sumali membenarkan pengusulan pembangunan jalan ini berulang kali dilakukan dan berkat dorongan anggota DPRD Lampung Selatab Fraksi Gerindra, pembangunan jalan ini bisa terlaksana.

“Kita ucapkan terima kasih, berkat dorongan dari bapak anggota DPRD Bapak Ali Warda, Jalan ini bisa dibangun. Mari kita dukung beliau, “kata Sumali.

Acara syukuran ini di tandai dengan pemotongan nasi tumpeng dan bancakan bersama dengan dihadiri ketua tim penggerak PKK Desa Pasuruhan, tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat desa bersama jajaran dan puluhan warga Dusun Pasuruhan Atas Desa Pasuruhan.

Penulis : Anesmi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending