Connect with us

Lampung Selatan

Cepat dan Tanggap, Dinkes Lamsel Telah Fasilitasi Bayi Penderita Hidrosefalus di Kecamatan Katibung

Published

on

Cepat dan Tanggap, Dinkes Lamsel Telah Fasilitasi Bayi Penderita Hidrosefalus di Kecamatan Katibun

 

Ungkapselatan. com, Katibung- Terkait adanya pemberitaan M. Darul Mahendra, bayi berusia 1 bulan, penderita Hidrosefalus di Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, dinilai cepat dan tanggap dalam menangani pasien.

Saat dikonfirmasi, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, Hari Surya Wijaya, S.K.M., M.M menyatakan, melalui UPTD Puskesmas Katibung secara berkala telah dilakukan kunjungan ke rumah pasien untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan bayi.

“Dan kami telah memfasilitasi untuk kartu BPJS nya dan pada hari Jumat (13/9) pasien juga telah dibuatkan surat rujukan ke rumah sakit,” ujarnya. Sabtu (21/9/2024).

Plt. Kadis Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan juga menjelaskan, terkait kondisi keluarga pasien mengalami kesulitan untuk biaya selama menunggu pasien di rumah sakit. Bahkan dari pemerintahan desa serta warga juga sudah berupaya melakukan sumbangan untuk membantu meringankan beban keluarga pasien.

“Saya sudah instruksikan ke seluruh jajaran UPT Puskesmas, untuk mendata seluruh masyarakat yang mengidap penyakit kronis di wilayah kerjanya, serta jalankan program PHN (kunjungan rumah) secara rutin dan berkala untuk memantau perkembangan kesehatan masyarakat khususnya yang beresiko,” tutupnya.

Diberitakan Sebelumnya dengan judul “Bayi Satu Bulan di Katibung Penderita Hidrosefalus Butuh Uluran Tangan dari Para Dermawan”

Sangat malang nasib M Darul Mahendra, seorang bayi laki laki yang baru berusia 1 bulan menderita penyakit Hidrosefalus.

M Darul Mahendra, merupakan anak ke 3 dari pasangan Nasrip (45) dan Tuty (38). Keluarga yang berasal dari dusun Menyingo Desa Sidomekar Kecamatan Katibung Lampung Selatan ini, kini harus terbaring di rumah sakit, terlihat M Darul Mahendra menahan sakit luar biasa akibat menderita penyakit Hidrosefalus tersebut.

M Darul Mahendra hanya bisa berbaring tanpa bisa tersenyum seperti layaknya anak-anak seusia dia, yang bisa dilakukan hanya bisa menangis dan terdengar suara batuk-batuknya disela-sela pangkuan ibunya.

Menurut penuturan Tuty ibu Mahendra, penumpukan cairan di rongga otak yang dialami anaknya itu sudah terlihat sejak lahir, dimana penumpukan cairan tersebut mengakibatkan tekanan pada otak yang membuat ukuran kepala tambah membesar.

“Sejak pengidap penyakit ini, M Darul Mahendra harus rutin ke rumah sakit, sampai harus menjalani operasi di RS Abdul Muluk,” tuturnya, Jumat (20/9/2024).

Kembali dari peninjuanan awak media, terlihat M Darul Mahendra hanya bisa berbaring ditempat tidurnya, M Darul Mahendra juga harus menangis kesakitan ketika buang air kecil atau air besar. Saluran selang yang terhubung ke kepalanya itu kerap mengeluarkan cairan bersamaan saat dia buang air.

Sungguh menderita yang dirasakan M Darul Mahendra, terlebih kehidupan kedua orang tuanya yang serba kekurangan, balita yang semestinya tersenyum ceria harus berjuang melawan perihnya penyakit yang ia derita.

Disebutkan, Nasrip, ayah M Darul Mahendra kesehariannya adalah bekerja sebagai buruh serabutan harian lepas. Penghasilannya pun tak sebanding dengan beban yang harus ia tanggung. Demi mengobati buah hatinya itu.

“Kami orang miskin seperti ini hanya bisa berharap, semoga ada yang mau membantu kami untuk mengobati M Darul Mahendra,” harapnya dengan raut wajah bersedih. (Pra)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending