Connect with us

Lampung Selatan

Dua Kurir Sabu Jaringan Internasional Divonis 17 tahun Penjara Oleh PN Kalianda, Syahroni SH : Kami menghargai putusan pengadilan

Published

on

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan –Dua Terdakwa kurir Narkotika jenis sabu sebanyak 60 kg jaringan internasional Predi Pratama divonis hukuman 17 tahun Penjara dipengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan.

Vonis penjara 17 tahun itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menutut kedua terdakwa hukuman penjara seumur hidup. Berdasarkan pada fakta-fakta hukum di persidangan yang membuktikan kedua terdakwa Sumardi Setia Budi Als Adi dan Annata Trinata Alim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Kedua terdakwa Sumardi setia Budi Als Adi dan Annata Trinata Alim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Percobaan atau permupakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I bukan tanaman, dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya 5 ( lima) gram.

Menurut ketua majelis hakim, Herman Siregar, S.H., M.H., Perbuatan kedua terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Jo.Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut hukuman penjara Seumur hidup oleh JPU sesuai dengan surat dakwaan kesatu.

Dijelaskan Herman Siregar, setelah mendengarkan dakwa’an jaksa penuntut umum tetap pada pokoknya dan kedua terdakwa serta penasehat hukumnya juga tetap pada pembela’anya. Menimbang Kedua terdakwa didakwa dalam surat dakwaan kesatu melanggar pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009. Atau kedua para terdakwa melanggar pasal 112 ayat 2 jo. pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009. Menimbang, Para terdakwa serta penasehat hukumnya mengajukan keberatan terhadap surat dakwa’an yang diajukan oleh JPU dan sudah diputus dengan putusan sela.

“Mengadili para terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa,masing-masing selama 17 tahun dan denda masing- masing Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara 6 bulan,” katanya, Kamis, 23/11/2023.

Hal- hal yang menjadi pertimbangan keputusan hakim adalah Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika, perbuatan para terdakwa berpotensi merusak generasi penerus bangsa.

Hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya, kedua terdakwa kooperatif berprilaku sopan dalam mengikuti proses persidangan dan para terdakwa berusia masih sangat muda serta masih banyak kesempatan untuk berubah lebih baik, para terdakwa menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, terdakwa satu memiliki dua anak yang masih kecil.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa,” tegas majelis hakim dalam amar putusan.

Penasehat Hukum Kedua terdakwa,Syahroni, SH menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Kalianda yang tetap memvonis bersalah dua kliennya tersebut. Dia mengatakan akan berkonsultasi dengan kliennya untuk menentukan upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh.

“Kami menghargai putusan pengadilan negeri Kalianda namun untuk langkah selanjutnya kami akan diskusi dengan klien saya terlebih dahulu,” Kata Syahroni Pengacara Muda, saat ditemui usai mengikuti Persidangan.

Diketahui ke 2 (dua) terdakwa dari 4 (empat) terdakwa kurir Narkoba jenis sabu sebanyak 60 kg itu masing- masing berasal dari daerah sebagai berikut: Kedua terdakwa Sumardi setiya Budi Als Budi dan Annata Trinata Alim sama-sama berasal dari Sulawesi Selatan, Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa. Yang divonis 17 Tahun hukuman penjara lebih ringan dari hukuman Se umur hidup yang dituntut oleh JPU.

Sedangkan Kedua Terdakwa lainya (terdakwa dalam tuntutan terpisah) yakni, Arreja dan Usrin sama-sama berasal dari Kendari Sulawesi Tenggara. yang dituntut hukuman mati oleh JPU. Masih menunggu putusan hakim yang di agendakan sidang putusan hari Senen, 27/11/2023 mendatang di Pengadilan Negeri Kalianda.

Ke 4 (empat) Terdakwa ditangkapan dihotel Artotel kawasan Jakarta pusat, oleh tim anggota Polres Lampung Selatan. hasil dari pengembangan yang sebelumnya bermula petugas polres Lampung selatan melakukan pemeriksaan, mendapatkan 2 (dua) unit mesin cuci yang didalamnya terdapat 60 ( enam puluh) bungkus paket narkotika jenis sabu pada kendaraan paket APM Logistik Nopol 9181 WXR yang akan menyeberang kepulau Jawa di area Pemeriksaan Seaport interdiction pelabuhan Bakau Heni Lampung Selatan. (Nes/Rn)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending