Connect with us

Lampung Selatan

Dua Kurir Sabu Jaringan Internasional Divonis 17 tahun Penjara Oleh PN Kalianda, Syahroni SH : Kami menghargai putusan pengadilan

Published

on

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan –Dua Terdakwa kurir Narkotika jenis sabu sebanyak 60 kg jaringan internasional Predi Pratama divonis hukuman 17 tahun Penjara dipengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan.

Vonis penjara 17 tahun itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menutut kedua terdakwa hukuman penjara seumur hidup. Berdasarkan pada fakta-fakta hukum di persidangan yang membuktikan kedua terdakwa Sumardi Setia Budi Als Adi dan Annata Trinata Alim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Kedua terdakwa Sumardi setia Budi Als Adi dan Annata Trinata Alim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Percobaan atau permupakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I bukan tanaman, dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang beratnya 5 ( lima) gram.

Menurut ketua majelis hakim, Herman Siregar, S.H., M.H., Perbuatan kedua terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Jo.Pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut hukuman penjara Seumur hidup oleh JPU sesuai dengan surat dakwaan kesatu.

Dijelaskan Herman Siregar, setelah mendengarkan dakwa’an jaksa penuntut umum tetap pada pokoknya dan kedua terdakwa serta penasehat hukumnya juga tetap pada pembela’anya. Menimbang Kedua terdakwa didakwa dalam surat dakwaan kesatu melanggar pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009. Atau kedua para terdakwa melanggar pasal 112 ayat 2 jo. pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009. Menimbang, Para terdakwa serta penasehat hukumnya mengajukan keberatan terhadap surat dakwa’an yang diajukan oleh JPU dan sudah diputus dengan putusan sela.

“Mengadili para terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa,masing-masing selama 17 tahun dan denda masing- masing Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara 6 bulan,” katanya, Kamis, 23/11/2023.

Hal- hal yang menjadi pertimbangan keputusan hakim adalah Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika, perbuatan para terdakwa berpotensi merusak generasi penerus bangsa.

Hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya, kedua terdakwa kooperatif berprilaku sopan dalam mengikuti proses persidangan dan para terdakwa berusia masih sangat muda serta masih banyak kesempatan untuk berubah lebih baik, para terdakwa menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, terdakwa satu memiliki dua anak yang masih kecil.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa,” tegas majelis hakim dalam amar putusan.

Penasehat Hukum Kedua terdakwa,Syahroni, SH menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Kalianda yang tetap memvonis bersalah dua kliennya tersebut. Dia mengatakan akan berkonsultasi dengan kliennya untuk menentukan upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh.

“Kami menghargai putusan pengadilan negeri Kalianda namun untuk langkah selanjutnya kami akan diskusi dengan klien saya terlebih dahulu,” Kata Syahroni Pengacara Muda, saat ditemui usai mengikuti Persidangan.

Diketahui ke 2 (dua) terdakwa dari 4 (empat) terdakwa kurir Narkoba jenis sabu sebanyak 60 kg itu masing- masing berasal dari daerah sebagai berikut: Kedua terdakwa Sumardi setiya Budi Als Budi dan Annata Trinata Alim sama-sama berasal dari Sulawesi Selatan, Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa. Yang divonis 17 Tahun hukuman penjara lebih ringan dari hukuman Se umur hidup yang dituntut oleh JPU.

Sedangkan Kedua Terdakwa lainya (terdakwa dalam tuntutan terpisah) yakni, Arreja dan Usrin sama-sama berasal dari Kendari Sulawesi Tenggara. yang dituntut hukuman mati oleh JPU. Masih menunggu putusan hakim yang di agendakan sidang putusan hari Senen, 27/11/2023 mendatang di Pengadilan Negeri Kalianda.

Ke 4 (empat) Terdakwa ditangkapan dihotel Artotel kawasan Jakarta pusat, oleh tim anggota Polres Lampung Selatan. hasil dari pengembangan yang sebelumnya bermula petugas polres Lampung selatan melakukan pemeriksaan, mendapatkan 2 (dua) unit mesin cuci yang didalamnya terdapat 60 ( enam puluh) bungkus paket narkotika jenis sabu pada kendaraan paket APM Logistik Nopol 9181 WXR yang akan menyeberang kepulau Jawa di area Pemeriksaan Seaport interdiction pelabuhan Bakau Heni Lampung Selatan. (Nes/Rn)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Sekertaris Komisi ll DPRD Provinsi H. Aribun Sayunis Sulap Lahan Tambak Yang Terbengkalai Menjadi Sawah

Published

on

By

Sekertaris Komisi ll DPRD Provinsi H. Aribun Sayunis Sulap Lahan Tambak Yang Terbengkalai Menjadi Sawah

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Upaya mendukung program ketahanan pangan nasional yang menjadi salah satu prioritas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mulai diimplementasikan secara nyata di Provinsi Lampung. Salah satunya melalui alih fungsi lahan tambak yang terbengkalai menjadi lahan pertanian produktif.

Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung, H. Aribun Sayunis, S.Sos., MM., meninjau langsung lokasi eks tambak udang di Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, pada Jumat (30/5/2025). Di lokasi tersebut, lahan tambak yang sebelumnya tidak produktif telah diubah menjadi lahan persawahan yang mulai menunjukkan hasil menggembirakan.

“Lahan tambak udang, tambak bandeng di daerah Ketapang dan Sragi terutama di Desa Bandar Agung, Berundung, Way Sidoasih, Way Sidomukti, dan Pematang Pasir, banyak yang tidak produktif. Kebanyakan sudah terbengkalai tiga hingga lima tahun. Seperti yang kita lihat ini, yang dulunya tambak udang pada 2018, sekarang kita alihfungsikan menjadi lahan pertanian. Ini baru kita coba, baru mau panen dan kelihatannya sudah membuahkan hasil,” kata Aribun.

Ia menjelaskan, alih fungsi ini telah berhasil diterapkan di wilayah Berundung, Kecamatan Ketapang, dengan luas lahan mencapai 80 hektare, serta di Desa Bandar Agung seluas 30 hektare.

“Sudah panen dua kali, hasil panennya tujuh ton per hektare dan untuk di Desa Bandar Agung ini ada 30 hektar yang sudah dijadikan lahan persawahan,” ujarnya.

Menurutnya, langkah ini selaras dengan program Astacita yang digaungkan Presiden Prabowo, yakni mencakup swasembada, hilirisasi, dan ketahanan pangan. Untuk mendukung keberhasilan program ini, ia mendorong pemerintah agar memberikan bantuan alat dan infrastruktur pertanian yang memadai.

“Karena lokasi di sini banyak bekas galian, maka kita minta pemerintah membantu dalam pencetakan lahan dan alat seperti traktor, combine harvester, termasuk pupuk agar petani yakin bahwa persawahan ini bisa produktif dan menjadi sumber penghasilan bagi mereka,” jelas Aribun.

Selain itu, Aribun juga menyoroti pentingnya sistem pengairan yang baik agar lahan persawahan tidak terpapar air payau.

“Kita ini kan dekat Way Sekampung. Bagaimana air Way Sekampung tidak terbuang ke laut, bagaimana memaksimalkannya agar air asin dari bawah tidak naik dan air tawar dari atas bisa tertahan atau terbendung. Tapi langkah awalnya, kita minta dari Way Pisang Sukapura agar dibangun Bendungan Punggung Gajah supaya airnya bisa masuk ke Siring Sukapura, lari ke Kuala Sekampung, dan masuk ke Bandar Agung. Kita minta juga nanti kepada Balai Besar agar di bawah Patung Udang dibangun bendungan besar irigasi yang bisa mengairi dua kecamatan, Sragi dan Ketapang, dengan luas lahan kurang lebih 12 ribu hektare,” pungkasnya. ( Mat )

Continue Reading

Trending