Connect with us

Lampung Selatan

Farizal purba Anggota DPRD Lampung Selatan Sosialisasikan Perda Nomer 3 Tahun 2020

Published

on

Farizal purba Anggota DPRD Lampung Selatan Sosialisasikan Perda Nomer 3 Tahun 2020Ungkapselatan. com, Lampung Selatan – Anggota DPRD lampung Selatan ( Lamsel) Fraksi Gerindra Lampung Selatan Farizal Purba gelar sosialisasi peraturan daerah (perda) nomor 3 tahun 2020 di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung Lamsel, sabtu (8 /6/2024)

Hadir pada giat tersebut perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, warga setempat dan para undangan.

Pada kesempatan itu, Narasumber menjelaskan pembinaan terhadap penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dilakukan oleh Bupati yang dalam pelaksanaannya dilakukan organisasi perangkat daerah yang tufoksinya bertanggung jawab dalam bidang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum bersama organisasi perangkat daerah terkait lainnya.

Pengendalian dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang tufoksinya bertanggung jawab dalam bidang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum bersama organisasi perangkat daerah terkait lainnya.

Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum berlandaskan pada asas Kepastian Hukum, Kejujuran dan Keadilan, Manfaat, Keseimbangan, Keterbukaan, Tidak Diskrimidatif dan Dapat dilaksanakan

Maksud disusunnya peraturan daerah ini adalah sebagai pedoman dan rujukan utama yang mengatur secara khusus dan kemperhensif penyelenggaraan ketertiban umum dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, kondusif, dan dinamis yang mensyaratkan adanya dukungan partisipasi dari masyarakat.

Tujuan disusunnya peraturan daerah ini adalah untuk mempermudah aparat/petugas dalam mencari rujukan dan sumber hukum dalam melaksanakan tugas operasional dan mendorong terwujudnya peningkatan kinerja instansi dilingkungan pemerintah daerah.

Ruang Lingkup peraturan daerah ini yaitu Tertib jalan, pengguna jalan, angkutan umum, tertib berjualan, tertib perparkiran, tertib jalur hijau, taman, tempat umum, tertib sungai, saluran air, tertib lingkungan, tertib bangunan, tertib sosial, tertib usaha kesehatan, tertib tempat hiburan dan keramaian, tertib bulan ramadhan, tertib peran serta masyarakat dan tertib pemanfaatan aset milik daerah.

Atas terlaksananya kegiatan ini, Farizal Purba meminta kepada seluruh hadirin agar mengingat dan menerapkan dalam bermasyarakat semua yang telah dijelaskan oleh narasumber berkenaan dengan Perda nomor 3 tahun 2020
tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

“Bila masyarakat melanggar ketertiban umum, maka akan dikenakan sangsi. Tujuan ditetapkannya Perda ini agar masyakat bisa tertib, lingkungan bisa kondusif dan semuanya bisa bermasyarakat dengan baik,”ujar Politisi Gerindra Lamsel ini. ( Saman)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Gelar Reses, Bowo Edy Anggoro : Ruas Jalan Bumi Daya-Pulau Jaya Masuk Pokir Dewan

Published

on

By

Gelar Reses, Bowo Edy Anggoro : Ruas Jalan Bumi Daya-Pulau Jaya Masuk Pokir Dewa

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan — Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Bowo Edy Anggoro, menggelar reses pertama tahun 2024 di Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, pada Rabu (11/12/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat dan warga setempat yang memanfaatkan momen tersebut untuk menyampaikan berbagai aspirasi. Beberapa isu utama yang diangkat mencakup pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan program pemberdayaan ekonomi.

Dalam reses tersebut, Bowo Edy Anggoro mengungkapkan bahwa perencanaan pembangunan ruas jalan Bumi Daya – Pulau Jaya telah masuk dalam pokok pikiran (Pokir) Komisi III DPRD Lampung Selatan.

“Perencanaan ruas jalan Bumi Daya – Pulau Jaya sudah masuk dalam Pokir. Bersama dua anggota DPRD lainnya dari daerah pemilihan Palas, kami bertiga memastikan bahwa insfrastruktur di Kecamatan Palas ini menjadi prioritas untuk lima tahun ke depan,” ujar Bowo, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat diwawancarai wartawan.

Meski demikian, Bowo menjelaskan bahwa realisasi pembangunan jalan tersebut kemungkinan belum bisa dilakukan pada tahun 2025, kecuali ada tambahan anggaran di luar rencana yang telah disusun.

“Dengan kepemimpinan baru, ada semangat baru. Kami berencana bersama pemimpin yang baru mengakses dukungan dari pusat. Jika terealisasi pada tahun 2025, kemungkinan hanya bisa melalui anggaran perubahan, karena di anggaran murni belum masuk. Namun, jalan ini tetap menjadi prioritas kami sebagai wakil rakyat dari Palas,” tambahnya. (Samsul/YD).

Continue Reading

Trending