Connect with us

Lampung Selatan

Jalan Desa Karang Rejo Sepanjang 2.300 Meter Akan Dibangun, Warga: Terima Kasih Pak Nanang

Published

on

Jalan Desa Karang Rejo Sepanjang 2.300 Meter Akan Dibangun, Warga: Terima Kasih Pak Nanang

 

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan akan melakukan peningkatan jalan di Desa Karang Rejo, Kecamatan Jati Agung, tahun ini.

Pembangunan jalan rabat beton sepanjang 2.300 meter dengan lebar kekerasan 3 meter dan badan jalan 7 meter yang menghubungkan dua desa di Kecamatan Jati Agung, yakni Desa Karang Rejo dan Desa Sidoarjo ini disambut gembira masyarakat setempat.

Mereka mengaku senang dan berterimakasih kepada Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, yang telah memperhatikan kerinduan masyarakat Desa Karang Rejo dan sekitarnya akan akses jalan yang baik selama ini.

Salah satu warga Dusun Trimukti, Desa Karang Rejo, Suarti (60), menyambut baik adanya pembangunan jalan tersebut.

Dirinya mengucapkan rasa terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah peduli terhadap peningkatan infrastruktur di wilayah mereka yang sudah hampir 10 tahun tidak diperbaiki.

Suarti menuturkan, jalan yang lebih baik akan sangat membantu dalam meningkatkan kualitas hidup dan kegiatan ekonomi di desa-desa yang ada di sepanjang jalur tersebut.

“Terima kasih pak Nanang, saya senang banget. Jalan ini akan dibangun, nanti jadi mulus. Jadi warung saya juga tambah ramai. Mudah mudahan pak bupati panjang umur, sehat selalu,” tutur Suarti, ditemui di lokasi pembangunan jalan, Selasa (3/9/2024).

Sementara itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang memastikan peningkatan jalan tersebut akan dimulai pada Oktober 2024.

Menurutnya, peningkatan jalan tersebut sangat penting untuk mendukung aktivitas ekonomi dan memberikan kenyamanan dalam mobilitas sehari-hari masyarakat setempat.

“Hari ini pak Nanang sudah menugaskan pak Sekda dengan tim anggaran, akan dibangun jalan sepanjang 2.300 meter. Ini langsung di perencanaan perubahan,” kata Nanang, saat melakukan peninjauan lokasi peningkatan jalan di Desa Karang Rejo, Kecamatan Jati Agung, Selasa (3/9/2024).

Disela-sela tinjauannya, Nanang juga sempat berdialog dengan warga sekitar. Dirinya mendengarkan secara langsung aspirasi dari masyarakat terkait dengan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan.

Tak lupa, Nanang juga berpesan agar warga setempat rajin melaksanakan gotong royong dan menjaga lingkungan agar tetap bersih dan asri.

“Jaga gotong royong, pinggir-pinggir jalannya ditanami pohon, penghijauan. Jadi udara segar dan sehat, adem. Bila tebang 1 batang, tanam 3 pohon,” imbuh Nanang. (Saman/kmf)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending