Connect with us

Lampung Selatan

M Akyas Anggota DPRD Lampung Selatan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020 Di Desa Sinar Rezeki

Published

on

M Akyas Anggota DPRD Lampung Selatan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2020 Di Desa Sinar Rezek

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan— anggota DPRD kabupaten Lampung Selatan M. Akyas Sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2020 Melalui Sosialisasi Peraturan Daerah ( Perda). Sabtu (8/6/2024)

M. Akyas dari Fraksi PKS itu menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2020 ini di laksanakan pertempat di Desa Sinar Rejeki Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan itu dihadiri perangkat Desa serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan masyarakat setempat.

M Akyas menjelaskan, kegiatan ini bertujuan guna mengedukasi masyarakat terkait produk hukum yang dihasilkan di DPRD Lampung Selatan.

Masyarakat diharapkan dapat memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan juga perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan setiap aktifitas sehari-hari.

“Masyarakat memerlukan payung hukum saat proses berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari. Makanya, perda ini dibuat untuk mengatur tata tertib kehidupan khalayak umum. Kita semua harus memahami dengan detail, regulasi apa yang terkandung dalam perda ini,” kata dia.

Dijelaskan, anggota DPRD bukan hanya membentuk tapi juga menyosialisasikan perda. Mengenai ketenteraman dan ketertiban umum.

Hal ini bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah saja tapi masyarakat juga harus ikut terlibat.

“Kalau kita perhatikan, sekarang masih marak perang kelompok dan sebagainya. Makanya, perda ini lahir untuk mencegah segala tindakan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban bermasyarakat.”paparnya.

Dengan perda ini, kita berharap agar tidak ada lagi yang ribut-ribut.

“Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat terlibat langsung dalam menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum. Tentunya dengan berpedoman pada regulasi yang tertuang dalam perda ini,”terangnya.

Ditegaskan pentingnya Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini untuk terus disosialisasikan ditengah-tengah masyarakat.

“Ini menyangkut jaminan untuk ketenteraman serta perlindungan masyarakat di daerah. Semua warga berhak mendapatkan ketertiban dan ketenteraman serta perlindungan ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya ( Saman / ID)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

PT ASDP Cabang Bakauheni Lampung Gelar Silaturahmi Dengan Wartawan 

Published

on

By

PT ASDP Cabang Bakauheni Lampung Gelar Silaturahmi Dengan Wartawan

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan – Pimpinan PT ASDP Cabang Bakauheni Lampung gelar silaturahmi dengan para wartawan Lampung Selatan.

Pertemuan yang berlangsung di kantor ASDP setempat ini dalam rangka perkenalan GM PT ASDP Cabang Bakauheni yang baru dan pererat kemitraan.

Partogi Tamba selaku GM ASDP Cabang Bakauheni Lampung yang baru menyatakan media adalah mitra dalam menjalankan bisnis dan pelayanan. Pihak ASDP bersedia menerima masukan-masukan dari insan demi kelancaran pelayanan pada pengguna jasa.

“Media adalah mitra kami. Saya akan membuka ruang seluas-luasnya untuk berkolaborasi, berdiskusi,, “kata Partogi, Kamis (31/07/2025).

Saat ini ASDP Bakauheni, lanjut Partogi, terpokus pada pelayanan penumpang terutama dalam hal data penumpang.

“Data penumpang itu sangat penting berkaitan dengan asuransi. Untuk itu kami siap dikoreksi, ada masuk-masuk dari kawan-kawan media.

Harapannya, dengan adanya pertemuan ini, kita bisa berkolaborasi menyebar luaskan informasi terkait pelayanan dan apabila ada hal yang sifatnya urgent bisa dikomukasikan, “pungkasnya.

 

Penulis : Anesmi

Continue Reading

Trending