Connect with us

Lampung Selatan

Miris ” Proyek Yang Nilainya 37 Milyar Mengunakan Matrial Bekas

Published

on

Miris ” Proyek Yang Nilainya 37 Milyar
Mengunakan Matrial Bekas
Ungkapselatan.com, penengahan – Proyek Rehabilitasi Jaringan irigasi di Dusun Banyu Urip, Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung diduga kuat gunakan material bekas pakai, Puing-puing Bongkaran Pondasi Lama.

Sejumlah dugaan pelanggaran teknis ditemukan di lokasi hingga memunculkan pertanyaan besar terkait kualitas pekerjaan yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Hasil penelusuran di lapangan Rabu (26/11/2025) memperlihatkan fakta bahwa pekerjaan rehab jaringan irigasi ini jauh dari standar konstruksi yang semestinya diterapkan.

Temuan paling mencolok ialah penggunaan batu bekas pakai dari bangunan lama. Batu-batu itu dicabut, dikumpulkan, lalu kembali dipasang tanpa melalui proses seleksi yang memadai, Bahkan ada Titik yang hanya di kupas Plester nya setelah itu di tutup ulang mengunakan adukan Baru.

Lebih parah lagi, hasil pengamatan menunjukkan acian adukan pada beberapa titik tidak menutup permukaan dengan baik, bahkan tampak hanya ditempel seadanya tanpa memperhatikan kekuatan pembangunan.

Para pekerja mengaku hanya mengikuti instruksi pihak pemborong tanpa berpedoman pada gambar perencanaan maupun RAB.

“Yang dipakai batu bekas yang dibongkar dibangunan lama tapi ada juga batu baru, kami ikut intruksi pemborong. Yang lama dipasang karena waktu pengerjaan awal belum dikirim batu, baru ini dikirim batu dan sudah kami pasang,” ujar salah satu tukang saat ditemui di lokasi pada Rabu (26/11/2025).

Alasan tersebut langsung mendapat kritik dari masyarakat setempat, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidaksiapan penyedia dalam menjalankan pekerjaan sesuai standar.

“Kalau memang belum ada batu harusnya menunggu kiriman material batu, lalu bisa dipasang sehingga jangan korbankan mutu hanya karena tidak siap secara teknis,” ungkap salah satu warga yang geram melihat kualitas pekerjaan proyek.

Kekhawatiran juga datang dari warga lainnya, seorang petani yang setiap hari melintasi area proyek. Ia menilai mutu pekerjaan yang buruk bisa berdampak langsung pada keselamatan dan lahan pertanian warga.

“Kalau musim hujan datang, air bisa meluap sampai ke sawah kami. Talud (irigasi) ini mestinya jadi pelindung, tapi kalau dibangun asal-asalan begini ya malah bikin takut. Kami warga kecil yang menanggung risikonya kalau ambrol,” ujarnya.

Masyarakat kini mendesak agar proyek tersebut diaudit secara menyeluruh oleh lembaga independen, sekaligus membuka peluang penegakan hukum jika ditemukan indikasi penyimpangan anggaran maupun manipulasi material.

Menjelang musim hujan, irigasi dengan kualitas buruk dinilai sebagai ancaman dan “bom waktu” yang bisa memicu bencana bagi warga sekitar.

Berdasarkan informasi di papan proyek, pekerjaan ini berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung

Nama Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Utama D.I (Paket I). Sumber Dana APBN T.A. 2025. Lokasi 6 kabupaten (26 titik lokasi). Kontrak: No. 05/HK0201/Bbws2.d2/IX/2025. Tanggal Kontrak: 19 September 2025. Penyedia Jasa PT Brantas Abipraya (Persero). Konsultan Supervisi PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Nilai Kontrak Rp 37.802.222.644,39 (termasuk PPN 11%). Waktu Pelaksanaan: 101 hari kalender. ( Tim)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending