Connect with us

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Perpanjang Kerja Sama dengan Bank Lampung terkait Pengelolaan Keuangan  

Published

on

Pemkab Lampung Selatan Perpanjang Kerja Sama dengan Bank Lampung terkait Pengelolaan Keuangan

 

Jurnalline. com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melakukan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) Kantor Cabang Kalianda, Kamis, 30 Januari 2025.

Perpanjangan kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan PKS antara Bank Lampung Kantor Cabang Kalianda dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan terkait Penerbitan Kartu Kredit Pemerintah Daerah.

Kemudian, penandatanganan PKS juga dilakukan dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan terkait Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah serta Pemanfaatan Tapping Box dalam rangka Optimalisasi Penerimaan Daerah.

Penandatanganan PKS tersebut bertujuan untuk mewujudkan hubungan kerja sama yang saling menguntungkan, salah satunya sebagai pedoman dalam rangka efisiensi serta efektivitas pelaksanaan pembayaran pajak dan retribusi daerah di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Selain itu, penandatanganan PKS juga dilakukan Bank Lampung Kantor Cabang Kalianda dengan Dewan Pengurus Korpri dan Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Lampung Selatan tentang Iuran Anggota melalui Aplikasi Pemda Online Bank Lampung (L-Online).

Penandatangan antara Pimpinan Bank Lampung Kantor Cabang Kalianda, Malatisnoh dengan Perangkat Daerah terkait itu turut disaksikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Intji Indriati, di ruang kerja Sekda setempat.

Pada kesempatan itu, Pimpinan Bank Lampung Kantor Cabang Kalianda, Malatisnoh menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Lampung Selatan yang telah memberikan kepercayaan kepada pihak Bank Pembangunan Daerah Lampung.

“Semoga kerja sama dan kepercayaan yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Bank Lampung semakin lancar dan semakin baik kedepannya,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Intji Indriati menyambut baik dan mendukung atas terjalinnya kerja sama dengan Bank Lampung Cabang Kalianda. Dirinya berharap, jalinan kerja sama tersebut dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.

“Semoga kerja sama ini bisa berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita semua. Kita harus menjalin kerja sama dan koordinasi yang baik untuk kepentingan Kabupaten Lampung Selatan ini,” kata Intji Indriati.

Sumber : Kominfo

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending