Connect with us

Lampung Selatan

Terkutuk, Gadis   Penderita Difabel di Perkosa Tetangganya Sampai Hamil 

Published

on

Terkutuk, Gadis   Penderita Difabel di Perkosa Tetangganya Sampai Hamil

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan- Nasib naas dialami seorang gadis dibawah umur berinisial NH (18) warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, penderita difabel yang diduga di rudapaksa oleh tetangganya R (42) hingga hamil.

Saat dikonfirmasi di kediamannya, NM (48) ayah korban menyatakan, awal kejadiaan tersebut terjadi di bulan Desember 2023 dan diketahui oleh pihak keluarga pada bulan Mei 2024, itupun lantaran korban hanya berani bercerita kepada bibi nya yang berdomisili di Kecamatan Sidomulyo.

“Dari Desember lalu dan tercium di keluarga pada bulan Mei tahun ini, sudah curiga namun belum melapor ke pihak berwajib,” terangnya. Selasa (17/9/2023).

Ayah dari 2 anak itu juga menjelaskan, berawal dari perubahan sifat putri sulungnya di dalam rumah dan juga tampak tanda-tanda kehamilan pada putrinya.

“Awalnya isteriku curiga kok tingkah laku anak ku seperti ini, seperti ada ciri-ciri kehamilan, kalau sifatnya orang laki kan tidak faham, terus di introgasi juga ga jawab, terus di chek menggunakan alat tes kehamilan (Test Pack) oleh ibunya dan hasilnya positif,” ulasnya.

Anak kami ini, lanjut ayah korban, hanya berani bercerita dengan bibi nya yang berdomisili di Kecamatan Sidomulyo, dan mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan hingga 10 kali oleh R (42) yang notabene nya telah berkeluarga dan memiliki 3 keturunan.

“Begitu pengakuan, langsung dilaporkan ke Polsek dan di dampingi pak Kadus langsung melaporkan ke Polres Lampung Selatan,” ungkapnya.

Ayah korban melanjutkan, laporannya telah diterima oleh Polres Lampung Selatan dengan nomor: LP/B/323/IX/2024/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung. Dan berharap pelaku akan segera di tangkap serta di hukum sesuai hukum yang berlaku.

“Saat ini anak saya mengalami trauma, berkomunikasi dengan saya saja takut, ini negara hukum, saya minta keadilan, semoga pelaku cepat di tangkap dan saya minta pelaku di hukum seberat-beratnya,” tutupnya. (Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending