Connect with us

Lampung Selatan

Warga Tanjung Sari dan Sukaraja Blokade Jalan, Tuntut Pemilik PT Talun Jaya Abadi 

Published

on

Warga Tanjung Sari dan Sukaraja Blokade Jalan, Tuntut Pemilik PT Talun Jaya Abadi

Ungkapselatan.com, Lampung Selatan –

Ratusan warga Desa Tanjung Sari dan Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, menggelar aksi unjuk rasa damai pada Minggu, 22 Juni 2025. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap aktivitas PT Talun Jaya Abadi yang dinilai merugikan masyarakat sekitar.

Koordinator lapangan, Imam saf’ai, Dony Armady, orator menyampaikan bahwa masyarakat mendesak pihak perusahaan untuk menemui mereka secara langsung. “Kami sudah bosan dengan janji-janji manis. Kami ingin bertemu langsung dengan pemilik perusahaan, bukan hanya diwakili,” tegas Dony di hadapan wartawan.

Aksi ini berlangsung di area sekitar jalan masuk PT Talun Jaya Abadi. Awalnya berjalan tertib, namun karena tidak ada perwakilan dari perusahaan yang menemui massa, warga akhirnya memblokade jalan menuju perusahaan.

Turut hadir dalam aksi tersebut anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, Taman, yang menerima aspirasi masyarakat. Ia berjanji akan menyampaikan tuntutan warga kepada pihak perusahaan.

“Saya hadir di sini karena ini bagian dari tugas saya sebagai wakil rakyat. Aspirasi ini akan saya teruskan ke pimpinan perusahaan,” ujar Taman kepada massa.

Namun, saat ditanya oleh wartawan mengenai siapa pemilik PT Talun Jaya Abadi, Taman menjawab, “Saya sendiri belum tahu siapa pemilik pastinya. Nanti akan saya cari tahu lebih lanjut.”

Kapolsek Palas, AKP Suyatno, S.H., yang juga hadir di lokasi, mengimbau warga untuk tetap menjaga keamanan dan tidak bertindak anarkis. “Kami mendukung penyampaian aspirasi, tapi tolong dilakukan secara damai dan tertib,” katanya kepada para peserta aksi.

Hingga sore hari, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan. Warga pun bersikeras tidak akan membuka blokade jalan sebelum bertemu langsung dengan pemilik PT Talun Jaya Abadi. (Joe)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung Selatan

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

Published

on

By

Cecep Supriadi, Bakal Mengundurkan Diri Dari Jabatan Kepala Dusun Karang Anyar

 

Ungkapselatan.com,Lampung Selatan– Kepala Dusun (Kadus) 9 Karang Anyar, Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Cecep Supriadi, dikabarkan bakal mengundurkan diri dari jabatannya setelah terindikasi aktif sebagai kader partai politik di Kabupaten Lampung Selatan.

Keputusan tersebut mencuat setelah yang bersangkutan menghadiri kegiatan Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, dengan mengenakan seragam partai lengkap dengan lambang di dada sebelah kiri.

Kepala Desa Mekar Mulya, Cahyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Cecep untuk klarifikasi. Ia menegaskan, perangkat desa wajib menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam kepengurusan partai politik.

“Dia pilih di kader, kemaren sudah ngadep saya, akhirnya bulan ini kita mau penjaringan kadus, jangan sampai kosong. Aparat Desa itu harus netral tidak boleh ada yang di parpol,” kata Kades saat dihubungi melalui via telepon pada Senin, (23/2/2026).

Cahyanto menegaskan bahwa keputusan tersebut murni pilihan pribadi Cecep tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

“Kalau dia mau mundur dari kadus hak dia, kalau dia mau pilih di parpol hak dia juga yang penting jangan merangkap,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah desa akan segera membuka penjaringan calon Kadus 09 Karang Anyar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terjadi kekosongan jabatan.

“Akhir bulan kita akan penjaringan kadus dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat. Jangan sampai kita ngambil kebijakan tapi kebijakan kita tidak pas dengan masyarakat karena kadus bersentuhan langsung dengan masyarakat,” cetusnya.

Lebih lanjut, Cahyanto menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Palas guna memastikan langkah yang diambil sesuai regulasi.

“Saya juga sudah konfirmasi ke Camat untuk meminta arahan. Kalau menurut aturan memang tidak boleh, supaya lebih jelasnya Bu Camat mengarahkan ke Pak Dedi selaku Kasi Pemerintahan. Paling tidak saya sudah koordinasi dengan Camat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin, SE, menegaskan bahwa aturan telah jelas melarang perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Hal tersebut merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Dari aturannya pasal 51 Undang-Undang tentang desa nomer 6 tahun 2014 pasal 51 melarang tentang perangkat desa salah satunya poin G dilarang jadi pengurus partai politik, dan perangkat desa harus netral walaupun dia kader bukan pengurus kusus seperti, ketua atau sekretaris atau apa dia sudah melanggar netralitas. Mau tidak mau dia harus milih salah satu,” pungkas Dedi Kawarudin.

Sebelumnya, Cecep Supriadi membenarkan kehadirannya dalam Muscam sebagai kader Partai Golkar. Ia bahkan menyatakan siap memilih jalur politik jika dinilai berbenturan dengan aturan sebagai perangkat desa.

“Iya, kalau memang berbenturan dengan aturan saya lebih memilih jadi kader partai golkar. Saya lebih milih kader ini karena ingin banyak saudara dan lebih banyak pengalaman,” kata Cecep Kadus Karang Anyar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Cecep diketahui menjabat sebagai pengurus Pimpinan Kecamatan (PK) Palas dengan posisi Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan.

Dengan rencana penjaringan yang akan digelar akhir bulan ini, Pemerintah Desa Mekar Mulya memastikan proses pengisian jabatan Kepala Dusun 09 Karang Anyar akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan unsur masyarakat, guna menjaga stabilitas pemerintahan desa serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan maksimal. (yd)

Continue Reading

Trending